|

Pemkab Manggarai Alokasikan 12.5 Miliar, Perbaiki Jalan Rusak di Ruteng

Pemkab Manggarai Alokasikan 12.5 Miliar, Perbaiki Jalan Rusak di Ruteng

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Ruteng-NTT | Pemerintah Kabupaten Mangarai Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) telah mengalokasikan anggaran 12,5 miliar untuk peningkatan dan rehabilitasi jalan di Ruteng, Ibu kota Kecamatan Langke Rembong.

Kepala Dinas PUPR, Sahadoen S. Saldi dalam rilis melalui Humas dan Protokol Setda Kabupaten Manggarai yang diperoleh media ini, mengatakan bahwa pihaknya telah menganggarkan dana sebesar 12,5 miliar rupiah untuk peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kota Ruteng.

Dikatakannya, dana tersebut dialokasikan untuk tiga kegiatan, yakni: Peningkatan jalan dengan konstruksi HRS (Hot Roller Sheet) sebesar 10 Miliar, peningkatan jalan dengan konstruksi lapen sebesar 1,2 Miliar dan pemeliharaan periodik dengan konstruksi lapen sebesar 1,3 Miliar Rupiah.

“Perbaikan jalan dalam kota Ruteng sudah direncanakan pada tahun 2018, dan tahun 2019 ini sudah ada dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas PUPR. Beberapa ruas jalan dalam kota Ruteng akan segera diperbaiki,” kata Kadis Sahadoen.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, rangkaian proses peningkatan dan rehabilitasi jalan dalam kota Ruteng itu, kata dia, sudah masuk dalam tahap pelelangan konstruksi.

“Tahapannya memang demikian. Setelah dianggarkan dan masuk dalam DPA, kita melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Konsultan Perencana, untuk melihat secara persis lokasi mana yang sangat membutuhkan peningkatan kapasitas dan rehabilitasi, disesuaikan dengan alokasi anggaran. Setelah mendapat informasi tersebut, baru masuk ke pelelangan konstruksi. Kita sudah sampai di tahap itu sekarang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perencanaan peningkatan dan perbaikan konstruksi jalan dilakukan setiap tahun. Dan itu tidak hanya di Kota Ruteng, tetapi untuk seluruh wilayah Kabupaten Manggarai. Hal tersebut adalah salah satu fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Manggarai.

“Setiap tahun pasti ada anggaran untuk peningkatan dan rehabilitasi jalan. Tetapi tidak bisa dituntaskan dalam satu tahun diselesaikan semua, baik jalan dalam Kota Ruteng maupun seluruh jalan di Kabupaten Manggarai,” terang Kadis Sahadoen.

Ia menerangkan, seluruh tahapan harus dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu untuk memastikan bahwa pengerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan berkualitas baik.

“Pemerintah tidak sedang menonton saja. Ada proses yang harus dipatuhi sehingga tidak asal kerja. Kita bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kualitas pengerjaannya maksimal,” paparnya.

Penulis: Efren Polce
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 
Komentar

Berita Terkini