|

PRAKTISI : JEJAK HUKUM THE INVISIBLE HAND SANG KETUA PARLEMEN

Bogor |Media Nasional Obor Keadilan |JEJAK HUKUM THE INVISIBLE HAND SANG KETUA PARLEMEN
___________________________________

Siapa yang tidak mengenal Setya Novanto kiprahnya dalam kancah perpolitikan Nasional yang kontroversial ini menjadikan dirinya sebagai belut politik yang licin dan cukup diperhitungkan oleh tokoh - tokoh politik lainnya. Dia kemudian digelar sebagai " The Invisible Hand " akibat kemampuannya lolos dari semua kemungkinan jeratan hukum atas beberapa kasus yang membelitnya, antara lain :

- Pengalihan Hak Piutang Bank Bali - 1999.

Kasus pengalihan hak piutang PT, Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan Negara sebesar 900 milliar. Setya Novanto lolos berkat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.

- Penyelundupan Beras Impor asal Vietnam - 2003.

Bersama Idrus Marham, Setya Novanto terbelit skandal penyelundupan beras dimana saat itu perusahaan miliknya PT.Hexatama Finindo memindahkan 60. 000 ton beras yang dibeli dari Vietnam digudang pabean ke gudang non pabean padahal bea masuk dan pajak belum seluruhnya dibayarkan kerugian Negara akibat kecurangan pajak ini ditaksir sebesar 122,5 milliar, kasus ini diperiksa oleh Kejaksaan Agung tahun 2006 tapi kemudian kasusnya meredup dengan sendirinya.

- Skandal Impor Limbah Beracun dari Singapura ke Batam - 2004.

Setelah kasus ini terungkap didapati lebih dari 1000 ton limbah beracun asal Singapura mendarat dipulau Galang, limbah ini disamarkan sebagai pupuk organik. Pihak pengimpor yakni PT,Asia Pacific Eco Lestari (APEL) saat itu dimiliki oleh Setya Novanto, dalam dokumen kontrak yang dijalin PT.APEL dengan pihak Singapura bahkan menyebut jumlahnya 400. 000 ton pupuk alias Limbah racun yang diimpor ke Indonesia, kasus ini juga menghilang.

- Dugaan suap PON Nasional Riau - 2012.

Nazaruddin menyebut Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan lapangan tembak di Riau dimana waktu itu Setya Novanto malang melintang di KONI. KPK pernah menggeledah ruang kerja Setya Novanto pada tanggal 19 maret 2013, tapi dia cuma diperiksa sebatas saksi dengan tersangka utama Gubernur Riau Ruzli Zainal.

- Kasus dugaan Korupsi Pengadaan E-KTP - 2013.

Kesaksian lain Nazaruddin menyebut Setya Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai pengendali utama proyek pengadaan E-KTP, saat itu Setya Novanto meminta uang jasa 10 persen kepada Paulus Tanos pemilik PT.Sandipala Arthapura sebagai pemenang tender E-KTP. Hingga kini kasus tersebut masih ditangani KPK meski Setya Novanto memenangkan Pra Peradilan.

- Skandal Perpanjangan Kontrak Freeport - 2015.

Diakhir tahun 2015 kembali Setya Novanto terlibat skandal mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla dia menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport dengan syarat diberikan jatah Saham.Namun kembali lagi Setya Novanto lolos setelah Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa barang bukti rekaman percakapan yang diajukan kepengadilan tidak bisa dijadikan barang bukti karena dianggap ilegal dan pada April 2016 Kejaksaan Agung mengendapkan kasus ini, Setya Novanto hanya dijatuhkan pelanggaran sedang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Setelah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR pada tanggal 16 desember 2015 dimana kasus Freeport ini begitu besar menyita perhatian publik, Setya Novanto kemudian terpilih sebagai ketua umum Partai GOLKAR dimana pada tanggal 30 November 2016 kembali dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komaruddin.

Semenjak Setya Novanto terpilih kembali menjadi Ketua DPR, terlihat lembaga ini begitu masifnya dengan hak angket yang dimiliki berseteru dengan KPK sebagai lembaga anti rasuah, perseteruan ini betul - betul semakin seru dengan bukan hanya disetujuinya pembentukan DENSUS TIPIKOR oleh Komisi III DPR tapi juga Kepolisian dan Kejaksaan akan diperkuat agar setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rencana revisi terhadap Undang - Undang Kepolisian dan Undang - Undang Kejaksaan kata Bambang soesatyo,namun nampaknya persoalan ini seperti kurang mendapat restu istana yang kemudian pelan pelan beritanya raib seakan ditelan bumi.

Kini setelah kasus korupsi E-KTP ini kembali menguak setelah Setya Novanto kembali ditersangkakan oleh KPK pasca kemenangannya dalam pra peradilan dimana dalam kasus korupsi E-KTP yang melibatkan dirinya diduga melanggar pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang Undang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang Undang hukum pidana, pasal pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi secara bersama sama melawan hukum dimana KPK memiliki bukti yang kuat terjadinya korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis sebesar 2,3 trilliun. publik kembali disuguhi tontonan yang menggemaskan bagaimana dia dengan berbagai cara ingin berusaha meloloskan diri dari jeratan hukum.

Yang sangat disayangkan adalah bahwa tontonan dari semua dagelan konyol yang dia lakonkan tidak membuat KPK berhenti untuk memburunya, apakah dia betul betul bisa membuktikan dirinya pantas menyandang predikat sebagai the invisible hand kita lihat saja endingnya.

 __________________________________

R. Tursina dan
TB.Iyus Yusuf Fasyiah
 ketua DPC LBH Balinkras Bogor.
Komentar

Berita Terkini