|

TPDI : VICKTOR B. LAISKODAT DIHARAP SELAMATKAN LAHAN "PANTAI PEDE" DALAM PROGRAM 100 HARI KERJA PERTAMA

Foto : Gubernur NTT Terpilih Victor B Laiskodat.



Jakarta | Media Nasional oborkeadilan.com | Kordinator TPDI Petrus Salestinus mengaku , Kasus Pengalihan Fungsi dan Hak atas Lahan Pantai Pede, merupakan salah satu kasus yang dipersoalkan bahkan dituntut oleh masyarakat NTT  kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya untuk dikembalikan kepada Pemda Manggarai Barat sebagai pemilik. Demikian kata Petrus, melalui  pesan singkatnya kepada oborkeadilan.com Rabu, (01/08).

Menurutnya, masyarakat dan para mantan Bupati Manggarai Barat meyakini betul bahwa lahan Pantai Pede adalah milik Pemda Manggarai Barat, karena diberikan oleh UU No. : 8 Tahun 2003, Tentang Pembentukan Pemda Manggarai Barat.

Lahan Pantai Pede yang seharusnya sejak pembentukan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2003 diserahkan oleh Gubernur NTT Piet Tallo namun hingga Gubernur Frans Lebu Raya, penyerahannya tertunda terus sampai akhirnya disalahgunakan oleh Frans Lebu Raya, dengan cara mengalihkan fungsi dan hak atas lahan Pantai Pede kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) milik Setya Novanto, secara diam-diam dengan melanggar hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kenyataannya sekarang adalah PT. SIM dan Frans Lebu Raya telah menelantarkan pengelolaan dan tanggungjawabnya pasca Setya Novanto ditahan KPK. Hingga Frans Lebu Raya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTT, tidak pernah ada penjelasan resmi tentang pengalihan dan aturan mainnya, sehingga publik khawatir bahwa Lahan Pantai Pede bisa dimanipulasi menjadi milik pribadi Setya Novanto atau Frans Lebu Raya, karena itu diperlukan langkah penyelamatan oleh Gubernur NTT Vicktor B. Laiskodat dalam 100 hari program kerja Gubernur terpilih.

Apapun solusinya menurut Petrus, adalah batalkan Kerjasama Pengalihan Lahan Pantai Pede, tarik kembali sertifikat Hak Pakai No. 3 dan No. 4 Pantai Pede dari tangan PT. SIM dan  serahkan pemilikannya kepada Pemda Kabupaten Manggarai Barat serta tuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata terhadap Frans Lebu Raya dan Setya Novanto karena sejak ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengalihan Hak Tahun 2014, Lahan Pantai Pede tidak pernah dikelola untuk kepentingan publik, malahan sekarang sudah diterlantarkan sejak Setya Novanto ditahan KPK sampai sekarang menjadi Napi Tipikor.

Frans Leburaya  telah abaikan "pertanggungjawaban" kepada publik sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, selama dan saat hendak mengakhiri tugas dan tanggung jawab sebagai Gubernur NTT kepada Gubernur NTT 2018 terpilih Vicktor B. Laiskodat.

Untuk diketahui, Sejumlah kasus yang selama ini menjadi perhatian oleh publik NTT antara lain kasus dugaan korupsi Dana Bansos dan kasus pengalihan Lahan Pantai Pede seluas 31.670 M2 kepada PT. SIM yang diyakini sebagai milik Setya Novanto serta kasus-kasus lainnya hingga saat ini tidak dipertanggungjawabkan.

Pihak TPDI minta, Pertanggungjawaban atas kasus-kasus yang selama ini ditutup-tutupi dan disoal oleh publik kepada Gubernur NTT terpilih Vicktor B, Laiskoda, menjadi sangat penting untuk diperhatikan, agar ketika memasuki awal pemerintahannya, Gubernur Laiskodat benar-benar menerima peralihan kekuasaan dengan permasalahan utang pekerjaan yang jelas, terkait penyelesaian soal Yang menjadi harapan masyarakat Manggarai Barat dan NTT pada umumnya.

Tetapi juga jika  Frans Lebu Raya sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawabkan tentang sejumlah kasus yang disoal publik NTT ketika penyerahan kekuasaan kepada Gubernur terpilih Vicktor B. Laiskodat, maka hal itu akan memberi beban dan tanggung jawab  kepada Gubernur Baru Vicktor B. Laiskodat. (Louis Mindjo)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini