|

Panwaslu Mandau Sebutkan Akan Panggil Oknum Bacaleg Nakal ! Kalau Terbukti Ada Unsur Pidana Akan Kita Limpahkan Ke Sentra Gakumdu

Ket Foto : Panwaslu Mandau Sebutkan Akan Panggil Oknum Bacaleg Nakal ! Kalau Terbukti Ada Unsur Pidana Akan Kita Limpahkan Ke Sentra Gakumdu
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis, 24 Agustus 2018 - Dekatnya Pemilihan Legislatif ( Pileg )  Tahun 2019 yang akan di adakan secara serentak bersamaan dengan Pilpres pada 17 April 2019 Mendatang membuat Beberapa Bacaleg Mulai menyusun Rencana peta Politik agar nantinya bisa mendapatkan dukungan dari Masyarakat untuk membawanya naik atau terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau agar dapat menyerap aspirasi atau keinginan Masyarakat.

Namun dalam hal ini seluruh Bacaleg DPRD Kabupaten Bengkalis saat ini harus bersabar untuk tidak melakukan Sosialisasi atau Kampanye karena masih dan masa tenang .

Bacaleg DPRD Kabupaten Bengkalis baru dapat melakukan Sosialisasi atau Kampanye tiga hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DPT), yakni pada 20 September 2018, maka start kampanye dimulai sejak tanggal 23 September 2018, sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara, pada 13 April 2019 sebagai mana dijelaskan masa kampanye baru bisa dimulai tiga hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.

Sementara itu, sebelum tanggal 23 September 2018 tersebut, Bacaleg DCS (Daftar Calon Sementara, red) tidak dibenarkan melakukan kegiatan apapun yang bersifat mengkampanyekan atau mempromosikan dirinya sebagai Bacaleg dan apabila dilanggar maka yang bersangkutan akan terkena Sangsi

Nampaknya walaupun sudah ada aturan serta penegasan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12  yang akan diterima oleh Bacaleg yang terbukti melanggar

Sebagaimana Ketentuan Larangan Curi Start Kampanye yang ditegaskan dalam Peraturan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta rupiah, Sesuai dengan surat Edaran Bawaslu RI pada tanggal 28 Februari 2018 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada Parpol peserta Pemilu.

Namun beberapa Oknum Bacaleg dinilai seakan tidak peduli dengan aturan serta ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) no.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang mana dalam hal ini diduga beberapa Bacaleg diduga melakukan pelanggaran Kampanye dengan melakukan Sosialisasi atau curi Start dengan maksud meminta dukungan kepada masyarakat agar dapat memilih dirinya menjadi Perwakilan Rakyat / Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Amir Mutholib seorang Wartawan yang masih aktif Bacaleg dari Partai Berkarya dapil 4 Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Dalam hal ini Amir Mutholib diduga Curi Start dengan meminta dukungan dari Masyarakat melalui akun Facebook nya yang bernama Amir Ketum.

" Mohon Doa dan Dukungannya Bapak/ibu Masyarakat Mandau - Riau Untuk No Urut 9 Dapil 4 Kota Duri Kecamatan Mandau ( Kota Duri ) Dari Partai Berkarya Demi Bangsa Dan Negara ," Tulis Amir Mutholib dalam Status Facebook nya.

Melanjutkan pemberitaan mengenai Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Oknum Bacaleg dari Partai Berkarya yang sempat dimuat beberapa hari yang lalu dengan Judul " Oknum Bacaleg Yang Masih Aktif Sebagai Wartawan Ini Kedapatan Curi Start Kampanye Di Medsos Saat Di Konfirmasi Malah Tanya UKW "

Awak Media Nasional Obor Keadilan pun segera menghubungi pihak Panwaslu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau guna menanyakan tanggapan dari Panwaslu Mandau mengenai Dugaan Pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Amir Mutholib salah seorang Bacaleg Partai Berkarya.

Saat dikonfirmasi mengenai tanggapan atas temuan awak Media Mengenai Dugaan Curi Start Kampanye Suhardi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau mengatakan Untuk proses penindakan pelanggaran kita di Panwaslu ada 2 jalur, pertama laporan dan yang kedua temuan ," Ucapnya.


Dikatakannya laporan dan temuan harus teregistrasi terlebih dahulu terkait masalah ini, dan kami Selaku Panwaslu kecamatan Mandau  sebelumnya sudah melakukan rapat pada hariari Selasa kemaren untuk pencegahan terlebih dahulu dan insyaallah kalau tidak ada halangan besok kita akan Surati semua partai yang ada Untuk segera menegur dan mencabut postingan2 ataupun baliho/spanduk yang mengandung citra diri terkait maju ke pemilihan legislatif tahun 2019 ," Tambahnya.


Selanjutnya Menanggapi Pemberitaan dari Media Nasional Obor Keadilan mengenai Dugaan Curi Start Kampanye yang dilakukan oleh Oknum Bacaleg Partai Berkarya maka  informasi ini akan kami jadikan sebagai temuan awal dan nantinya akan segera Kami  Surati supaya dapat datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan Mandau guna dimintai keterangan serta Jawaban mengenai dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukannya melalui Medsos ," Imbuhnya.

Namun sebelumnya saya akan melakukan pembahasan bersama anggota Panwaslu Kecamatan Mandau guna meninjau dan meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Bacaleg Partai Berkarya ini dan apabila masih bisa dimaklumi dengan alasan yang diberikan Bacaleg tersebut kepada pihak Panwaslu Mandau saat melakukan konfirmasi mengenai Dugaan Pelanggaran Kampanye melalui Medsos dan Konten tersebut tidak mengandung pidana maka Pihak Panwaslu Kecamatan Mandau Akan meminta  agar yang bersangkutan segera menghapus bahasa yang dituliskan di status facebook nya ," Jelasnya

" Selanjutnya kalau memang pelanggaran tersebut jelas terbukti ada unsur pidananya maka  Dalam hal ini akan kita limpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang Ada Di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau guna kelanjutan penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye tersebut ," Tutupnya.


Sementara itu Feri selaku anggota Panwaslu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis saat dikonfirmasi melalui Via WatsApp nya mengenai tanggapan nya terkait Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Amir Mutholib Bacaleg Partai Berkarya yang meminta dukungan Kepada Masyarakat Melalui Medsos Facebook

Dalam hal ini Feri mengatakan bahwa Terkait dengan Masalah dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Oknum Bacaleg Partai Berkarya ini  kami akan pleno ditingkat kecamatan sebelum hal ini dinaikkan ke Bawaslu Kabupaten Bengkalis ," Ucapnya.

Nantinya setelah pleno kecamatan dalam hal ini kami akan proses berupa klarifikasi terhadap Oknum Bacaleg yang bersangkutan ," Tambahnya.


Dirinya juga menyebutkan Menurut UU No. 7 tahun 2017 pasal 492 sdh jelas bahwa hal diatas termasuk kampanye diluar jadwal dan pasti ada Sanksinya ," Tegasnya.

Kami  selaku Panwaslu Kecamatan Mandau sangat berharap Kepada semua Bacaleg supaya tidak melanggar aturan KPU mengenai larangan melakukan Sosialisasi atau Curi Start agar nantinya Pemilu yang ada di daerah Duri Khususnya Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis agar dapat berjalan dengan baik ," Imbuhnya.

Namun apapun sifatnya atau jenis pelanggarannya maka kami Selaku Panwaslu Kecamatan Mandau akan tetap menindak lanjuti dan akan kami proses sesuai aturan UU yang berlaku sesuai dengan ketentuan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 492 Mengenai Pelanggaran Pemilu   ," Tutupnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Ari selaku  Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bengkalis yang mana dalam hal ini dirinya telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Mandau  untuk melakukan tindakan sesuai regulasi yang berlaku ," Sebutnya

Menanggapi Apa yang di utarakan oleh  Panwaslu Kecamatan Mandau  Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau  dan juga Bawaslu Kabupaten Bengkalis Obor Panjaitan selaku Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah ( IPAR ) yang juga adalah Pimred  Media Nasional Obor Keadilan mengatakan

Dalam hal ini dirinya meminta kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau supaya bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak lanjuti Setiap Pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Bacaleg yang melakukan Pelanggaran Kampanye sesuai dengan UU Tentang Pelanggaran Kampanye yang mana telah diatur  dalam Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal  tentang Pemilu ," Terangnya.

Dirinya juga mengharapkan agar Panwaslu Kecamatan Mandau agar dapat segera memproses / Memanggil Oknum Bacaleg yang diduga melakukan Pelanggaran Kampanye dan apabila memang terbukti Melakukan Pelanggaran Kampanye maka  Sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017, Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan langsung  untuk melakukan putusan, bukan lagi rekomendasi. Jadi, kalau ada temuan,Panwaslu Kecamatan itulah yang memproses," Imbuhnya.

Dalam artian, Panwaslu Kecamatan dapat meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada instansi yang berwenang Karena Panwaslu Kecamatan punya kewenangan yang sama dengan Panwaslu Kabupaten, dalam hal ini untuk bisa langsung luncur ke Bawaslu," Jelasnya.

Obor Panjaitan juga berharap kepada Banwaslu Kabupaten Bengkalis supaya dapat membantu Panwaslu Kecamatan Mandau dalam menindak lanjuti Pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Bacaleg dan segera mengambil kebijakan sesuai dengan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ," Paparnya

Panwaslu Mandau Sebutkan Akan Panggil Oknum Bacaleg Nakal ! Kalau Terbukti Ada Unsur Pidana Akan Kita Limpahkan Ke Sentra Gakumdu(Galih)
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan






Komentar

Berita Terkini