|

Dengan Hilangnya Komponen Rangka Jembatan, Diduga Proyek Jembatan Maruku Tidak Berkualitas Dan Mengakibatkan Terbengkalai

Foto : Pengadaan Pipa dan Rangka Baja Jembatan Maruku (Dekai) Tahun Anggaran 2013, pengadaan ini dilaksanakan oleh PT. Sinartro Indah yang tidak Mobilisasi. 









Media Nasional Obor Keadilan | JAYAPURA | Pengadaan Pipa dan Rangka Baja Jembatan Maruku (Dekai) Tahun Anggaran 2013, pengadaan ini dilaksanakan oleh PT. Sinartro Indah yang tidak Mobilisasi pengadaan Barang ketempat tujuan yang sudah ditentukan Perencanaan dalam RAB Tahun Anggaran 2013 sehingga mengakibatkan kehilangan sebagian komponen Rangka Jembatan yang mengakibatkan Pekerjaan Jembatan Maruku Dekai Kabupaten Yahukimo terbengkalai hingga kini.
Kadis PU Provinsi Papua menyampaikan bahwa Proyek Jembatan Maruku (Dekai) Tahap III dikerjakan pada Tahun 2017 oleh PT. Dewi Graha Indah dengan jumlah pembayaran 90% jadi tinggal 10% yang masih ditahan pihak PU karena sebagian komponen Rangka Baja Jembatan Maruku Dekai hilang dan belum terpancang, ucap Kadis PU Provinsi Papua Djuli Mambaya yang ditemui Awak Media di Bandara Sentani Jayapura, Senin (06/08/18) siang.
Usai menemui Kadis PU, selang beberapa jam kemudian Awak Media langsung menghubungi Kontraktor melalui Via Telphone Seluler pada hari Senin (06/08/18) sore, Pemilik PT. Sinartro Indah menyampaikan bahwa pengadaan Pipa dan Rangka Baja Jembatan yang dikirim dari Pabrik itu lengkap sampai ke Pelabuhan Pomako Timika sebab pada saat itu Bangunan Bahu Jembatan Maruku (Dekai) belum jadi, tetapi pada saat penitipan Pipa dan Rangka Jembatan di Pelabuhan Pomako Timika selama 4 Tahun, kok bisa terjadi kehilangan sebagian komponen Rangka Jembatan? Lanjutnya, jikalau saat itu PT. Sinartro Indah lakukan serahterima dengan Dinas terkait di Lokasi Proyek Kampung Maruku Dekai Kabupaten Yahukimo maka otomatis 4 Tahun kemudian barang akan hilang lebih banyak lagi karena pada saat itu masih hutan, lalu disaat pengambilan Rangka Jembatan, Kontraktor Tahap III Tahun 2017 tidak berkoordinasi dengan MKL dan saya selaku Kontraktor yang menitipkan barang di Pelabuhan Pomako sehingga sebagian komponen Rangka Jembatan itu hilang, kemudian sebenarnya MKL di Pelabuhan Pomako yang harus bertanggungjawab atas kehilangan beberapa komponen Rangka Jembatan itu karena PT. Sinartro Indah sudah menitip Rangka Jembatan tersebut ke MKL dan juga telah membayar biaya penitipan barang di MKL Pelabuhan Pomako Timika.
Selang dua hari kemudian Awak Media lakukan Konfirmasi kepada Eks PPTK PU Provinsi Papua melalui Telphone Seluler pada hari Rabu (08/08) pagi, Eks PPTK PU Provinsi Papua menjelaskan bahwa pekerjaan pada Tahun.2013 hanya dilaksanakan pengadaan Pipa dan Rangka Baja Jembatan, kemudian Kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak jadi sy bayar sesuai dengan apa yang ia kerjakan karena akhir Tahun 2013 tidak menyelesaikan pekerjaan, ia hanya melaksanakan pengadaan saja, sedangkan Pipanya sudah sampai ke Dekai Kabupaten Yahukimo namun Rangka Bajanya masih dititip lalu dibayar penitipan barangnya ke MKL di Pelabuhan Pomako Kabupaten Timika, setelah itu diharapkanTahun 2014 Dananya Cair dari sisa Dana pemotongan tetapi ternyata tidak cair sehingga di Tahun 2017 dilaksanakan pengambilan Rangka Baja Jembatan tetapi ada beberapa komponen yang hilang, "kalau tidak salah ada lima macam komponen yang hilang", lalu kemudian di Tahun 2017 itu Rangka Baja Jembatan tidak bisa dipancang dan dalam pengambilan Rangka Baja Jembatan tersebut tidak ada Konfirmasi dari pihak Kontraktor Tahap III Tahun 2017 kepada saya selaku PPTK 2013 - 2015 saat itu dan Kontraktor Tahap I Tahun 2013, kemudian dari pada itu, saya sudah Pensiun lalu saya sampaikan ke Kantor PU bahwa Rangka Jembatan ada dititip di Pelabuhan Pomako Kabupaten Timika sehingga dilakukan pengambilan Rangka Baja Jembatan oleh Kontraktor Tahap III Tahun 2017 namun ada kekurangan sehingga tidak terpancang hingga kini.
Dengan, adanya kejadian ini, kita pihak PU tuntut pengadaan harus lengkap ke pihak Kontraktor Tahap I 2013, lalu Kontraktor bersedia untuk menyelesaikannya karena ada perjanjian antara PPTK dan Kontraktor tersebut, ucapnya Eks PPTK.
Selain dari kehilangan beberapa komponen Rangka Jembatan, diduga Proyek Jembatan Maruku Dekai tidak berkualitas karena tambahan Fandasi yang dikerjakan di bagian kiri dan kanan Aboutment yang mengarah ke bagian sungai retak-retak. Awak Media sudah lakukan Konfirmasi namun para PPTK Tahap I-II Tahun 2013-2015 tidak tahu karena pekerjaan itu bukan bagian dari pekerjaan saya, saya hanya mengerjakan satu Aboutment sedangkan menurut Kadis PU Provinsi Papua Kontraktor Tahap III hanya mengerjakan Aboutment dan pemasangan Rangka Jembatan tetapi terdapat kekurangan komponen Rangka Jembatan sehingga tidak bisa di pancang.
Pada hari Kamis (09/08) siang, Awak Media menemui PPTK Tahap III Tahun 2017 Edu Rorey menyampaikan bahwa pekerjaan saya hanya mengerjakan Aboutment yang arahnya ke Dekai dan pemancangan Rangka Jembatan tetapi berhubung adanya kehilangan beberapa komponen Rangka Jembatan maka pemancangan Jembatan Tidak dilanjutkan sebab banyak sekali komponen Rangka Jembatan yang hilang.

Edu Rorey menambahkan bahwa Aboutment yang arahnya ke Logpon, dikerjakan oleh PPTK Tahap II Tahun 2015 yaitu pak Komang, sedangkan menyangkut keretakan Fandasi tambahan dibagian depan Aboutment, itu juga punya pekerjaan PPTK Tahap II Tahun 2015. (Oriyen)

Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini