|

Panwas Segera Tindaklanjuti Aduan Paket TABIR


Ket foto : Zakarias Gara -Ketua Panwas Kabupaten Manggarai Timur


BORONG NTT | Media Nasional | oborkeadilan.com - Minggu (01/06) Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Manggarai Timur berjanji, segera menindaklanjuti pengaduan pasangan calon (paslon) Bupati & Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Syukur & Yosep Biron (TABIR), ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Timur.

Hal itu dinyatakan Panwas Manggarai Timur (Matim) melalui surat bernomor: 101/PANWASLU-KAB.MATIM/IV/2018 tertanggal 30 Juni 2018, sebagai balasan surat pengaduan yang telah dilayangkan Paket TABIR, Jumat (29/07) lalu.

“Kami akan menindaklanjuti pengaduan dari pasangan calon TABIR sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zakarias Gara, SH selaku Ketua Panwas Kabupaten Manggarai Timur dalam surat tersebut.

Lebih jauh Zakarias mengatakan, ketentuan pemungutan suara ulang (PSU)  di TPS dilakukan berdasarkan  uu no 10 thn 2016 pasal 112 dan pkpu no 8 thn 2018.pasal 59-66, jelasnya.

Tim sukses pasangan calon TABIR dalam surat pengaduan ke Panwaslu setempat, menuding telah terjadi sejumlah kejanggalan selama proses Pilkada di Kabupaten Manggarai Timur.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut, tulis surat pengaduan itu, berupa: Rendahnya tingkat partisipasi peserta Pilkada, dimana terdapat kurang lebih lima puluh ribu (50.000) pemilih di kabupaten Manggarai Timur yang telah tercatat sebagai wajib pilih justeru tidak dapat  memberikan hak suara mereka.

“Hal ini, disebabkan karena lokus Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak memperhitungkan kontur wilayah, warga dan jumlah peserta pemilih,” tulis surat tersebut.

Dalam surat pengaduan itu juga, tim sukses paslon TABIR menilai Pilkada di Manggarai Timur, tidak berjalan secara adil dan jujur. “Diduga, ada gerakan secara masif dan terstruktur yang dilakukan oleh panitia pelaksana untuk memenangkan paket tertentu.”

Surat pengaduan ke Panwaslu itu juga, merilis soal surat panggilan atau C6 KWK yang tidak dibagikan secara menyeluruh, sesuai jumlah DPT. Selain itu, banyak pemilih yang namanya ada dalam DPT, namun tidak mendapatkan C6 KWK.

“Terdapat penggelembungan suara pada format suara C1, berita acara dan sertifikat hasil. Terdapat pula perbedaan yang sangat signifikan antara jumlah yang coblos pada saat pencoblosan, dengan jumlah hasil perhitungan perolehan masing-masing pasangan calon,” tulis surat pengaduan tim paslon TABIR itu.

Masih menurut surat pengaduan itu, terdapat perbedaan dalam jumlah pencatatan  yang terdapat dalam format C1 yang hampir merata di sembilan kecamatan. Selain itu, tanda tangan berkhas C1 tidak mengikutsertakan semua anggota pelaksana.

Sementara itu, Komisioner KPUD Manggarai Timur, Adrianus Harmin Mbalur yang dihubungi melalui saluran Whatsapp mengatakan, belum mau berkomentar perihal tersebut.

“Saya no comment! Soal pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada, itu domainnya Panwas. Jadi, ada baiknya untuk berkomunikasi langsung dengan pihak Panwas,” kata Adrianus.(LM)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini