|

Akui Masyarakat Desa Talau : Bahwa Lahan HGU Pt. Musim Mas Berada Didalam kebun masyarakat Desa Talau

Ket Gambar : Lahan HGU Pt.Musim Mas Masih Berada Didalam Kebun Masyarakat Desa Talau.


Media Nasional Obor Keadilan | Pekanbaru | Batas HGU Pt Musim Mas di dalam kebun masyarakat.. berkali-kali. perusahaan meminta kepada masyarakat agar yg masuk dalam HGU  diganti rugi. namun masyarakat sampai saat ini bersikeras tidak mau menjual lahan kepada PT.MUSIM MAS, karena itulah satu-satunya kebun yang bisa menafkahi masyarakat bersama keluarga mereka. Ujar Rawin Mantan Kepala Desa Kecamatan Ukui Kab. Pelalawan Riau pada media ini, rabu (30/5-2018) di pangkalan kerinci.

Jika masyarakat minta buatkan KKPA  PT.MUSIM MAS suruh cari lahan di luar HGU, sementara hampir seluruh lahan desa talau sudah masuk dalam HGU, ketika masyarakat minta di lepaskan agar masyarakat bisa mengurus surat Surat Hak Milik SHM, perusahaan menolak karena sulit. "Padahal masyarakat semua tau hanya ada dua surat yang tidak bisa dirubah di dunia ini yaitu Alquran dan hadits," ujarnya

"Sebab itu, memang etikatnya bukan melepaskan HGU tetapi berusaha agar di serahkan kepada perusahaan. karena sudah terbukti beberapa kali datang ke desa talau untuk meminta dan ada pula mendatangi warga yang sedang memotong karet di kebun untuk meminta tanda tangan dengan alasan kalau tidak mau lahan ini jual tanda tangan surat ini kata petugas dari Pt.Musim Mas dan bagi masyarakat yg takut kehilangan kebun tentu mau menandatangani surat tersebut. "Ungkap Rawin.

Setelah kami buka surat yang disodorkannya,
ternyata isi surat tersebut adalah Sesuai batas HGU Pt Musim Mas di dalam kebun masyarakat.. berkali-kali. perusahaan meminta kepada masyarakat agar yg masuk dalam HGU  diganti rugi. namun masyarakat sampai saat ini bersikeras tidak mau menjual lahan kepada PT.MUSIM MAS, karena itulah satu satunya kebun yang bisa menafkahi masyarakat bersama keluarga mereka.

Jika masyarakat minta buatkan KKPA  PT.MUSIM MAS suruh cari lahan di luar HGU, sementara hampir seluruh lahan desa talau sudah masuk dalam HGU, ketika masyarakat minta di lepaskan agar masyarakat bisa mengurus surat Surat Hak Milik SHM, perusahaan menolak karena sulit.

Padahal masyarakat semua tau hanya ada dua surat yang tidak bisa dirubah di dunia ini yaitu Alquran dan hadits," ujarnya.
Sebab memang etikatnya bukan melepaskan HGU tetapi berusaha agar di serahkan kepada perusahaan. karena sudah terbukti beberapa kali datang ke desa talau untuk meminta dan ada pula mendatangi warga yang sedang memotong karet di kebun untuk meminta tanda tangan dengan alasan kalau tidak mau lahan ini jual tanda tangan surat ini kata petugas dari Pt.Musim Mas. bagi masyarakat yg takut kehilangan kebun tentu mau menandatangani surat tersebut. ternyata isi surat tersebut adalah pernyataan bahwa masyarakat mengakui bahwa lahan mereka berada di dalam HGU Pt. Musim Mas. padahal sangat jelas bahwa HGU tersebut yg berada di dalam kebun masyarakat Desa Talau, " akhir Rawin. (M. Panjaitan)


Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini