|

Mantan Aktivis Menyarankan : Agar Masyarakat Desa Air Hitam Kab. Pelalawan Bersatu Meminta Kembali Lahan Kebun Sawit Seluas 2050 Ha Dari Pt. Musim Mas

Ket Gambar : Tampak Lahan Kebun Sawit Pt. Musim Mas Masih Didaerah Desa Air Hitam Kecamatan Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan.


Media Nasional Obor Keadilan | Pekanbaru | Pihak PT. Musim Mas kembali menemui beberepa media untuk meminta tidak diberitakan. “Mohon kedepan agar jangan ada lagi berita PT. Musim Mas,” pinta Ibrahim selaku Humas di kedai kopi Tiam, pada Minggu malam (27/5/18) di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Kita jalin silaturahmi sajalah kedepan, saya harap jangan ada lagi berita naik, ujar Ibrahim yang didampingi staf Humas Linton Purba, saat memohon pada media ini. Hal ini dimintakan oleh pihak PT. Musim Mas terkait persoalan berita masalah lahan 2050 Ha yang dituntut oleh masyarakat Desa Air Hitam. Persoalan lahan itu, tidak benar, boleh dicek datanya, ujar Ibrahim membantah.

Juga atas berita masalah aksi demo warga Desa Pesaguan yang sedang bergejolak sekarang. Yang mana pada Kamis (24/5/18) yang lalu, puluhan warga atas nama pemangku adat Desa Pesaguan memblokir jalan PT. Musim Mas, menuntut agar segera menghentikan normalisasi sungai Batang Napuh. Dalam hal itu Ibrahim beralasan karena sudah ada surat izin dari kepala Desa Pesaguan sendiri. PT. Musim Mas juga telah memberi kompensasi senilai Rp 177 juta kepada nelayan pencari ikan di sungai itu, tukasnya.

Masalah sejumlah sepadan anak sungai yang telah dirusak oleh PT. Musim Mas, Ibrahim mengatakan bahwa itu tidak benar, “Tidak mungkin Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan mengeluarkan dokumen kita jika itu benar, ” sebutnya.

Senin (28/5-2018) media ini menghubungi salah satu ketua Mantan Aktivis Mulia. P,  di pangkalan kerinci, Menanggapi komentar pihak perusahaan Walaupun pihak perusahaan mengakui patok BPN yang terletak dilahan masyarakat, itu sudah sesuai dengan perbatasan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Saya menyarankan Masyarakat desa Air hitam dan Masyarakat sekitarnya bersatu supaya lahan yang 2050 ha tersebut  yang telah dikuasai perusahaan sekian puluhan Tahun, Dalam hal ini Kita tidak berpatokan dengan ijin pemerintah, oleh sebab itu bila kita lihat ada dugaan beberapa oknum di pemerintahan terjerat hukum karena mengeluarkan ijin HGU karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,

Menurut saya jika benar yang di katakan perusahaan ini boleh kita buktikan, oleh sebab itu saya menghimbau masyarakat desa air hitam dan sekitarnya supaya bersatu untuk mencek ke dinas BPN pusat Jakarta. Akhirnya.(M. Panjaitan/ team)


Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini