|

Kejaksaan : Jangan Jadikan Alasan Pengawasan TP4D, Bungkam Peran Serta Masyarakat.


Ket Gambar : Denny Saputra, Kasie tindak pidana husus kejaksaan negeri Bangil saat wawancara. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN | [ 14-10-2018 ]Terungkap, setiap proyek pemerintah yang mendapat pengawasan dari TP4D (Tim pengawas dan pengamanan pembangunan pemerintah daerah). Bukan berarti lepas dari pengawasan ataupun kontrol sosial masyarakat.

Pihak kejaksaan negeri Bangil pasca menerima perwakilan para Demonstran dikantornya 11-10-2018, Denny Saputra selaku kasie Pidsus kejaksaan negeri  Bangil diwawancarai wartawan MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN secara tegas menyatakan bahwa pihak kejaksaan sebagai ketua Tim TP4D sangat mengharap sinergitas dan peran aktif masyarakat dalam pemantauan serta memberikan laporan terkait proyek proyek yang berada dalam pengawasan TP4D.

"Memang sering kita mendengar aduan masyarakat terkait Dinas dinas maupun pemerintah desa ataupun pihak kecamatan yang menyatakan bahwa jika garapan proyek sudah dalam pengawasan kejaksaan selaku TP4D, sehingga seolah tidak diperlukan lagi peran serta masyarakat. Baik dari media maupun LSM. Lembaga swadaya masyarakat dalam pengawasanya. Seolah kami di TP4D ini menjadi tameng. Ujarnya tegas.

Denny kembali menjelaskan, bahwa jika proyek sudah mengantongi SP. Surat perintah pengawasan oleh TP4D maka pelaksana proyek tersebut harus benar benar hati hati dalam pelaksanaanya. Karena kami di TP4D akan pantau langsung serta tidak segan segan memberikan sanksi tegas jika ada unsur kesengajaan penyelewengan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Pihak kejaksaan kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemantauan tiap proyek pemerintah. Dan jika ditemukan dugaan penyelewengan tidak segan segan melapor pada pihak kejaksaan. (Zainal) 

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini