|

BNNP Babel hajar SABU Seberat 400 Gram dari Sandal Pasutri "Suami Istri" Di Bandara Depati Amir


Foto : Barang Bukti yang ditemukan BNNP.

Babel-Pangkalpinang | Oborkeadilan.com |  Walaupun sudah banyak menjadi korban keganasan Narkotika "Narkoba" baik dari segala kalangan tidak memandang tingkat serta derajat, hingga berdampak pada kriminal dan harus berurusan dengan hukum serta pihak berwajib tidak memberikan rasa ketakutan dan efek jera kepada pengedar.
Terbukti dengan berbagai carapun dilakukan para pengedar barang haram (Narkoba) untuk mengelabui serta meloloskan agar tidak terdeteksi aparat berwajib.

Seperti ungkapan pribahasa, setinggi-tingginya tupai meloncat akan jatuh juga. Hal inilah yang terjadi, dengan kesigapan dan kerja keras yang dilakukan pihak  team Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kep. Babel akhirnya bisa menangkap serta meringkus sepasang suami istri "Pasutri" berapa waktu lalu yang berinisial M (46) dan LY (34) di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang pada Jum'at  (13/07/18) saat mendarat di Kota Pangkalpinang, sebagai hari naas pasangan tersebut dengan harapan untung besar malahan buntung akibat membawa Narkoba jenis Sabu seberat hampir mencapai angka setengah kilogram "400 Gram" barang haram pengiriman dari Jakarta tujuan Pangkalpinang.
Kejadian menimpah pasutri karena rasa kecurigaan serta mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman baram haram tersebut, dengan reaksi cepat tanggap pihak keamanan Bandara Depati Amir baik dari petugas BNNP Babel, Aviation Security (AVSEC) serta pihak Bea & cukai pada saat itu juga melakukan penggeledahan serta penangkapan.
Bertempat di Gedung Kantor BNNP Babel Komplex perkantoran Gubernur Air Itam Pangkalpinang, Rabu (25/07/18) sekitar pukul 10.00 Wib, dalam kegiatan konfrensi pers yang digelar, Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto SH diwakilkan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Babel, AKBP Nur Iswanto menjelaskan kronologis penangkapan pasutri tersebut (M & LY) yang telah berhasil diringkus pihaknya pada Jumat (13/7/2018) malam sekitar pukul 21.00 wib di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

" Kejadian tersebut bermula adanya laporan serta informasi yang kita dapatkan dari masyarakat sore Jum'at sekitar pukul 16.00 Wib bahwa ada 2 orang penumpang pesawat di bandara Depati Amir yang dicurigai dan diduga membawa narkotika dengan penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang, kita telusuri kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi kepada pihak Bandara Depati Amir baik petugas Avsec dan Bea & cukai", ungkapnya dihadapan para awak media yang didampingi  kepala Bea Cukai Pangkalpinang dan perwakilan AVSEC bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Lanjut Nur Iswanto, "Kemudian sekitar pukul 21.00 wib pelapor bersama rekan pelapor dan petugas AVSEC serta petugas Bea & Cukai saat itu melihat gelagat seorang laki-laki dan perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan dan memiliki ciri-ciri yang sama seperti informasi yang kita peroleh,  team petugas pun langsung bergerak cepat untuk menghampiri pasangan laki-laki dan perempuan itu (M & LY) sambil menunjukan surat perintah tugas, kemudian keduanya (M & LY - red) langsung diamankan dan sebelumnya sempat dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian M & LY ".
Pasangan  M" & "LY"Membawa narkotik jenis sabu dari jakarta ke pangkalpinang menggunakan jalur udara melalui bandara soekarno hatta menuju bandara Depati Amir Pangkalpinang dengan cara disisipkan didalam sandal yang dipergunakan pasutri tersebut.

Kronologi kejadian, Barang bukti jenis sabu dibungkus dalam sandal wanita warna merah, yang awalnya pada saat dibandara soekarno hatta sandal dipakai oleh "LY" untuk mengelabui petugas Avsec pada saat pemeriksaan X-ray. Setelah sampai diruang tunggu sandal yang dipakai oleh"LY"kemudian dilepas dan diganti dengan memakai sepatu wanita kemudian sandal wanita tersebut dimasukkan kedalam tas ransel warna abu-abu yang dibawa oleh "M" menuju Pangkalpinang.
Alhasilnya, dari penangkapan pasangan tersebut ditemukan Narkotika (Narkoba) jenis sabu, dengan sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari tangan M warga Cijambe, Desa Sukadamai, Cikarang Selatan, Bekasi serdangkan dan LY warga Jl Pajagalan Kecamatan Pakualaman, Yogyakarta.

"Dari barang bawaan milik M yaitu 5 bungkus strip bening yang berisi narkotika jenis sabu, Handpone nokia warna biru, satu dompet warna coklat berisikan 30 lembar pecahan 100 ribu, satu tas merk Polonext warna abu-abu, satu pasang sandal warna merah merk bafferly. Sedangkan milik LY yaitu 44 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 9 lembar 50.000, 3 lembar 10.000, 5 lembar  2.000, satu dompet warna biru serta tas merek Fladeo warna abu-abu",terangnya. (Sumarwan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini