|

BANDAR INEX DICIDUK SATRES NARKOBA TAPSEL DI CAFE CHIKLES SAAT TRANSAKSI

Foto : Sorip Muda Siregar, Bandar Narkoba Jenis Inex.

PALUTA | Media Nasional Obor Keadilan | Rabu ( 15 / 11 / 2017 ). Peredaran Narkoba ditempat Hiburan  Ternyata Terbukti, Setelah Petugas dari  Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seperti Yang Terjadi Pada Hari  Senin (13/11/2017) malam, petugas berhasil menciduk bandar (BD) narkoba jenis inex bernama
Sorip Muda Siregar di Karaoke Chikles yang beralamat di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Tapsel, menyebutkan, penangkapan terhadap lelaki yang beralamat di Jalan Aminul Hajar Ujung, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta tersebut berawal dari laporan yang diterima petugas bahwasanya di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi pengedaran narkoba jenis ineks. Dari laporan tersebut, petugas pun langsung terjun ke lokasi. Selasa (14/11) kemarin.

Tak butuh waktu lama, petugas pun mencurigai lelaki berusia 23 tersebut merupakan BD narkoba di lokasi yang merupakan milik salahsatu ketua ormas di Kabupaten Paluta. Karenanya, petugas pun mendekatinya sembari menyaruh sebagai pembeli.

Permintaan petugas pun diamini Sorip. Oleh karena itu, Sorip pun menawarkan ineks kepada petugas.

"Saat dia nyerahkan barang itu, disaat itulah kita langsung menangkapnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Maimun.

Lebih lanjut, perwira pertama Polri tersebut mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya pun menemukan 5 butir ineks milik Sorip. Selanjutnya, petugas pun menggiring Sorip ke Mapolres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kalau disini harga pasaran dari pengakuannya Rp350 ribu per butir. Dan ini masih kita selidiki lebih dalam, dari mana barang tersebut berasal, Pelaku Sendiri Kita Jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Karena  sudah Jelas disebutkan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar,Ujar Maimun. (Maraudin Siregar).
Komentar

Berita Terkini