|

Ngeri Bah Sumut Pecah Rekor Korupsi Terbanyak,Rentetan Kasus Gatot Pujo Eks Gubernur Sumut

Ket Gambar : Kantor DPRD ( Kasus Korupsi Provinsi Sumatera Utara/Istimewa). 

Medan | Media Nasional Obor Keadilan | [01-04-2018] Minggu -  Penetapan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sangat mengejutkan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, beberapa hari lalu dia dan pimpinan KPK lainnya menandatangani surat perintah penyidikan terkait kasus yang membelit oknum anggota DPRD Sumut tersebut

“Saya beberapa hari yang lalu tanda tangan banyak sprindik untuk DPRD Sumut,” kata Agus. Minggu, (1/4/2018).

Sejalur dengan pernyataan ketua KPK, Penetapan tersangka ini adalah pengembangan atas kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Seingat saya sekitar itu (38 orang anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Saut  Situmorang, saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Maret 2018 kemarin dilansir media oborkeadilan

Dalam surat itu, tertulis adanya 12 sprindik yang diterbitkan KPK untuk 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang dibuat pada 28 Maret 2018. Sejumlah tersangka merupakan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Para tersangka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan sebagai anggota dewan di periode tersebut.

Selain suap untuk anggota DPRD, Gatot juga terjerat kasus suap hakim PTUN Medan, kasus suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella, dan korupsi dana hibah serta bansos Sumatera Utara tahun 2012 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Adapun 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap itu yakni, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar. Kemudian, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Musdalifah.

Selain itu, DTM Abul Hasan Maturidi, Muhammad Faisal, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Gatot tiga tahun penjara untuk kasus suap hakim PTUN Medan selama tiga tahun penjara. Sedangkan untuk korupsi dana bansos, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukumnya enam tahun penjara. [ MI ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini