|

Tarik Ulur Kasus SPDP Mantan Sekda Aceh Selatan

Foto : Surat Pengembangan Hasil Penyelidikan Perkara tersangka mantan Sekda Aceh Selatan  Drs. H. Harmaini terkait tindak pidana korupsi.

Media Nasional Obor Keadilan | ACEH SELATAN | Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu M. Isral, S.Ik memberikan klarifikasi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tentang penetapan status tersangka mantan Sekda Aceh Selatan Drs. Harmaini dalam kasus pengadaan tanah terminal tipe C Labuhan Haji.

Dalam klarifikasi tersebut, Kasat Reskrim menyatakan kepada awak media, Senin (21/05/2018) bahwa SPDP yang sudah terlanjur menyebar itu adalah tidak benar.

"Itu tidak benar, bahkan kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan tidak ada surat tersebut," katanya.

Menurut Iptu. M. Isral, pihaknya telah melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan surat yang beredar itu tapi tidak teregister (terdaftar) di arsip dokumen.

"Surat itu sudah saya cek juga di kejaksaan tidak teregister dan disinipun (Polres) tidak ada. Tidak benar itu surat," ungkap Kasat Reskrim.

Masih menurut Kasat, pada masa ia menjabat sama sekali tidak pernah masuk surat itu dan sebelumnya ia tidak tahu. Tapi apabila memang surat itu benar ada dan sudah terbit, biasanya pasti ada tagihan dari Polda dan KPK.

"Sudah kita kroscek, kalau memang ada otomatis teregister dan pun terbitnya surat itukan ada tagihan dari Polda dan KPK, ini tidak ada," ujarnya mempertegas.

Dan kasus tersebut, tambahnya, sudah selesai dengan diputusnya tersangka inisial T oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada tahun 2017 lalu.

"Itu yang ada karena memang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor banda Aceh bahwa saudara T adalah tersangka," sebutnya.

Jadi, M. Isral menilai adanya unsur politis terkait isu SPDP mantan Sekda Aceh Selatan H. Harmaini.

"Kenapa masa-masa Pilkada keluarnya itu, kan tanda tanya ini. Takutnya ditunggangi oleh politik yang dikait-kaitkan," terangnya.

Ia menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak mempolitisir segala hal dengan mengaitkan isu.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi sumber terpercaya (tidak ingin disebut-red) dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memberikan pernyataan berbeda yang bertolak belakang dengan kepolisian Aceh Selatan.

Bahwa Ia meyakini kebenaran surat tersebut dan membantah kalau tidak teregister.

"Kalau dilihat dari nomor dan kop suratnya, itu resmi. Pasti tercatat atau teregister di Kejaksaan," bebernya.

Oleh sebab itu, ungkapnya, jika surat yang sudah diregister dan sudah terbit SPDP tetap akan ditagih sampai ada kejelasannya," demikian pungkasnya.

Polemik kasus SPDP mantan Sekda Aceh Selatan tersebut masih menjadi misteri dan belum terpecahkan sampai saat ini. Bahkan dua instansi penegak hukum di Aceh Selatan terkesan saling lempar kasus. Dimanakah SPDP tersebut ??.[Has]


Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini