|

Kasus Dugaan Korupsi IPA Martubung Senilai Rp58 Miliar Tinggal Menunggu Hasil Audit BPKP


Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Penyidikan kasus dugaan korupsi IPA Martubung yang saat ini tengah ditangani Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Belawan dikabarkan tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara (PKN).

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini terkait pembangunan proyek  pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Martubung tahun anggaran (TA) 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp58 Miliar.

"Untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam pengerjaan proyek IPA Martubung itu, penyidik masih menunggu hasil Audit BPKP, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Dijelaskanya, status para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan dan selanjutnya tinggal menunggu hasil Audit kerugian negara, " ujarnya.

Terkait kasus tersebut, tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) sebelumnya sudah diturunkan tim penyidik guna melakukan pengecekan ke lokasi IPA Martubung. Dan hasil pengecekan fisik oleh tim ahli telah diterima penyidik.

Dari hasil pengecekan sementara ada dugaan ditemukan keganjilan serta ketidaksesuaian pengerjaan IPA Martubung. Dari beberpa item pengerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi, kasus dugaan korupsi IPA Martubung senilai Rp58 Miliar yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu itu diduga melibatkan para pejabat PDAM Tirtanadi. Apakah itu mantan pejabat, atau yang masih aktif saat ini masih belum terungkap.

Informasinya juga bahwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPA Martubung tersebut, Kejari Belawan sudah memanggil dan memeriksa Heri Batanghari Nasution selaku Direktur Air Limbah dan Arif Haeryadian yang menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan di Kantor PDAM Tirtanadi Sumut.

Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Irwansyah Siregar. Para mantan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, Mangindang Ritonga, Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut yang juga merangkap sebagai Direktur Operasional dan Ahmad Thamrin selaku Direktur Keuangan PDAM Sumut. Termasuk pemeeiksaan terhadap pihak rekanan.

Seperti diketahui  sebelumnya, pengusutan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi ini terkait proyek pengerjaan IPA di Martubung tahun 2012 yang bersumber dari anggaran penyertaan modal Pemprovsu ini terungkap berawal, adanya laporan  pengaduan. Berdasarkan laporan tersebut Proyek IPA di Martubung dengan nilai kontrak senilai Rp58 Miliar itu terlihat amburadul dan terkesan asal jadi.

Pada rincianya, persiapan meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, Kantor lapangan, Barak, Gudang, Jalan/Akses, Pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan yang lainya dengan pagu anggaran senilai Rp75 Juta. Selanjutnya Perijinan dengan pagu anggaran senilai Rp150 Juta.

Personel perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, Akomodasi, tranaportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran senilai Rp50 Juta.

Kemudian, anggaran pengukuran atau Staking Out Rp7,5 Juta, Investigasi atau survei Rp15 Juta. Utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 Juta, mobilisasi personel dan peralatan Rp45 Juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter/detik Rp15.494.727.115.

Berikut pengadaan pelaksanaan pekerjaan Indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi Booster Pump Existing Rp7.676.874.459. Pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya IPA di Martubung Rp6.109.211.627.

Berlanjut pembangunan Kantor seluas 200m2 senilai Rp1.449.135.315, pengadaan dan pelaksanaan Chemical Building senilai Rp3.140.386.966, pembangunan Sludge Lagoon IPA senilai Rp988.531.712. Unit bangunan penunjang senilai Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan Pipa Transmisi Air Baku senilai Rp4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Intake senilai Rp7.480.827.223.

Serta biaya Uji coba senilai Rp25 Juta, biaya  laporan Rp15 Juta, Pelatihan atau Transfer Of Knowledge senilai Rp25 Juta. Hingga biaya pembersihan Rp7,5 Juta dan biaya Demobilisasi senilai Rp18 Juta.
(Sofar Panjaitan)


Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini