|

Hari Ini Kisman Bersama Team Lawyer Gugat Surya Paloh Ke Pengadilan

Laporan : Obor Panjaitan


OBORKEADILAN.COM | JAKARTA- Rabu ( 6/02 ), Kisman Lakumatulika bersama Tim Lawyernya akan mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh yang tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, berlanjut. Kini, Kisman benar benar menggugat Paloh ke Pengadilan.

Kisman Latumakulita sebelumnya pernah menggugat jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke Mahkamah Partai Nasdem. Laporan dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018.

Kisman beranggapan masa jabatan Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018.

Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Jabatan Paloh berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018 karena berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor : M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor: M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017, menurut dia, tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018.

Belum adanya kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem sejatinya setelah 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum.

Hari ini Rabu (6/2), Kisman akan mendaftarkan gugatan terhadap Surya Paloh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kisman didampingi pengacara akan mendaftarkan gugatan sekira pukul 10.00 WIB, sesuai edaran undangan ke redaksi Media Oborkeadilan.com yang dikirimkan langsung dari Akun WA'nya Kisman [ Obr/ Yuni Shara| Team ]
Komentar

Berita Terkini