|

Hakim Minta Jaksa , Pimpinan MCF Duri Dijadikan Tersangka


Bengkalis | Media Nasional Obor Keadilan | Sabtu 02 Juni 2018 - Paska kembali digelarnya sidang saksi korban perampasan sepeda motor Beat BM 2651 DP oleh Dept Collector MCF Duri Di Pengadilan Negeri Bengkalis yang diinginkan gelar pada Kamis ( 31 Mei 2018 ) lalu sekira Pukul 13 : 00 Wib.

Dalam sidang tersebut keterangan saksi Batarudin memperkuat dakwaan terhadap Henglis Manurung CS tersangka perampasan sepeda motor milik Maiduis Wartawan TLLK Biro Bengkalis yang juga menjadi Pimred di salah satu media online Lalulintaskriminalitas.com.

Dalam kesaksiannya tersebut Batarudin mengatakan apa yang dia lihat pada waktu kejadian pasca terjadinya perampasan sepeda motor di depan Hotel Malahayati Duri.

" Saya lihat pelaku merampas kunci kontak yang masih tergantung sambil berkata - kata tapi saya tidak begitu jelas apa kata - katanya karena jarak saya dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) berjarak kurang lebih 15 m, setelah itu saya melihat Henglis Manurung duduk di depan korban dan sepertinya menyuruh temannya duduk dibelakang lalu saya melihat tiba - tiba tangan korban di pelintir kebelakang oleh teman pelaku yang duduk dibelakang sehingga korban dalam posisi diapit di tengah - tengah dan masih dalam kondisi tangan yang dipelintir di belakang lalu mereka pergi membawa korban menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dinaiki oleh saudara Maiduis setelah itu saya tidak tau lagi ," Terang Batarudin.

Mendengar pengakuan dari saksi Henglis yang dikenakan Pasal 365 ayat (2) Tentang Pencurian dengan dibarengi kekerasan secara bersama - sama di ancam dengan hukuman 12 tahun penjara ke 2 KUHP jo Pasal 368 KUHP 1 Barang siapa dengan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksakan seseorang dengan kekerasan aatau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapus hutang diancam kerena pemerasan dengan pidana penjara maksimal 12 Tahun.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Zia UI Jabang Idris, SH didampingi Hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH, MH Hakim meminta kepada Jaksa agar Pihak leasing MCF di jadikan tersangka karena barang hasil rampasan ada di pihak Leasing , jadi Leasing MCF adalah penadah.

Jaksa Penuntut Umum  (JPU ) Doli Novaisal SH diluar sidang kepada wartawan mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Polsek Mandau ,” ujar Doli

Maiduis korban perampasanMotor Beat BM 2651 DP oleh Dept Colector Leasing MCF berharap kepada penegak hukum  agar pihak leasing jangan lolos dari masalah ini karena modus ini sudah tidak asing lagi, mereka “Lempar batu sembunyi tangan” jadi masyarakat dengan masyarakat yang di benturkan,  mereka meraup keuntungan yang berlipat ganda, tak obahnya seperti zaman penjajah Politik adu domba.

” Semua sudah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, mari patuhi Hukum,” ujar Maiduis

Duis  Menambahkan,” Dengan kejadian ini saya berharap agar masalah ini tidak terulang lagi, kalau saya masih mending masih cicilan rendah sementara coba bayangkan ada konsumen yang hampir lunas unit ditarik  sementara lepas tidak dapat apa ada, bahkan ada yang tinggal denda motor lenyap sementara konsumen banting tulang peras keringat, kerja siang malam untuk menutupi cicilan, tetapi ketika terlambat semua sirna, kasihankan, sementara pihak leasing tidak ada ruginya mereka dapat bunga nyaris 100%, nasabah terlambat didenda, unit di tarik Leasing dapat motor dan dapat keuntungan, kalau unit hilang Leasing dapat asuransi, sementara yang membayar asuranci adalah konsumen melalui cicilan, hebatkan,” ulas Maiduis ( Lap.Galih )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini