|

Pemukulan Hitler Nababan Anggota DPRD Karawang , Damai Hari Lubis : Kami mengingatkan Polri tegas Memproses kasus Jeratan UU IT

Ket Gambar : [ Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kerawang, Bekasi Babak belur dihantam bogem massa IB HRS /Istimewa ] 

Jakarta  | Media Nasional.Oborkeadilan| [23-05-2018] Rabu - Atas insiden pengeroyokan oleh massa terhadap diri Hitler Nababan anggota DPRD Bekasi. Selasa (22/5) Kemarin.

Kasus ini ditengarai berawal dari peristiwa dugaan pelecehan melalui gambar atau meme Imam Besar Habib Rizieq / HRS dan Tokoh Bangsa DR.  Amin Rais yang dibuat oleh HN dalam sebuah grup WAG, sehingga berkembang berlanjut dengan peristiwa penghakiman massa seperti yang dialami HN merupakan pelajaran penting bagi aparatur kepolisian.

Damai Hari Lubis, selaku Ketua Divisi Hukum DPP. PA 212 angkat bicara terkait kasus ini via media oborkeadilan (23/5) Rabu, mengatakan,
 " Bagaimana polri semestinya bersikap bila mengetahui ada seseorang yang melakukan penistaan,  hujatan atau penghinaan terhadap  ulama, dan atau kepada orang yang sudah ditokohkan oleh  golongan  atau kelompok masyarakat bangsa ini, apalagi telah terbukti semisal adanya pelaporan ke penyidik polri oleh anggota masyarakat terhadap orang atau individu  penghujat kitab suci Al Quran dan atau juga menistakan Muhammad Rasulullah ataupun kepada kitab suci  manapun dari agama atau kepercayaan yang dilindungi dan diakui sah sebagai agama yang dianut oleh undang undang RI ", ujarnya.

Maka polisi mesti berlaku tanggap, tegas, reaktif/ cepat reaksi bahkan pro aktif, serta tidak pilih tebang. Apalagi nyata ketegasan tersebut  memiliki payung hukum Kuhap.

Sebagaimana kita ketahui dengan fakta yakni melihat beberapa potongan atau cuplikan  video yang telah beberapa kali viral, terdapat sekelompok massa yang marah dan akhirnya mendatangi terduga pelaku dikediamannya yang ujungnya menandatangani pernyataan maaf dari si teduga bahkan ada yang persekusi dengan disertai pemukulan terhadap si terduga pelaku penista  agama atau ulama. Contoh kembali kepada peristiwa HN. beruntung peristiwa " hukum massa " oleh warga yang marah karena belum ada tindakan nyata hukum  dapat dicegak oleh laskar ormas islam. Andai tidak ada yang mencegah perilaku hukum massa / hakim massa tersebut bisa jadi HN bisa bisa lebih farah bahkan bisa nyawa  terancam hilang ;

Seperti sampai saat ini masih banyak kasus yang dilaporkan berkali kali terhadap orang yang sama dibanyak daerah wilayah kepolisian RI. Baik dalam satu kasus maupuj beberapa kasus , akan tetapi sampai saat ini masih saja belum ada tanda tanda penenganannya , contoh pelapiran terhadap Ade Armando, Guntur Romli dan BuSukmawati Soekarno Putri ;

Dengan tidak dilakukannya penanganan proses acara sesuai hukum yang berlaku, sama saja anggota  polri yang berwenang melakukan pembiaran eksekusi atau bahkan justifikasi terhadap penghakiman langsung oleh massa terhadap terduga pelaku penghujat, penghina agama dan ulama terlepas daripada objek perkara dilakukan sengaja atau tidak ( dolus/ culfa ) , delik aduan atau bukan telah dilaporkan ataupun belum, hanya cukup dasar Kuhap adanya temuan awal , atau indikasi tindak pidana oleh anggota polri cyber crime.

Terakhir DH Lubis  menurutkan, " Maka selaku aktifis hukum, mohon agar kapolri segera perintahkan kepada unit jajarannya agar melaksanakan prinsip undang-undang dalam penanganan perkara cyber crime " Tutupnya.  [MI]


Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini