|

TPDI MINTA POLRES ENDE PERBAIKI ETOS KERJA PENYIDIK PASCA PUTUSAN KASUS GRATIFIKASI

Foto : Petrus Salestinus, Kordinator TPDI. 

ENDE - NTT | Media Nasional Oborkeadilan.com | Sabtu,(21/4/2018), Polres  Ende wajib memperbaiki etos kerja buruk Penyidik, pasca Putusan Praperadilan Hakim  tunggal Yuniar Yudha Himawan, SH, pada Pengadilan Negeri Ende, yang mengabulkan gugatan LSM "Gertak Florata" .

“Putusan Praperadilan dimaksud, selain sebagai koreksi total terhadap buruknya kinerja Penyidik, juga pertanda bahwa Penyidik dan Kapolres Ende tidak memiliki etos kerja yang baik. Ini berimplikasi pada buruknya citra Kepolisian RI”, kata Petrus. Salestinus , Kordinator TPDI.

Dikatakannya, “perlu ada tindakan hukum terhadap Kapolres karena dianggap Balela  terhadap perintah Pengadilan Negeri Ende. Kapolres harus tahu bahwa Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende bersifat mengikat sekaligus berisifat perintah dalam membuka kembali penyelidikan yang dihentikan tanpa alasan yang sah, karenanya wajib dipenuhi atau dijalankan sesuai dengan perintah Hakim Praperadilan”, kata Petrus.

Menurutnya, Sikap abai Kapolres Ende terhadap perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende bisa membawa Penyidiknya  melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU Tipikor yaitu setiap orang merintangi, menghalangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus korupsi diancam dengan pidana penjara maksimum 12 tahun penjara, Dilanjutkannya.

“Keengganan  Penyidik dan Kapolres Ende mengungkap tuntas kasus Korupsi dana PDAM Kabupaten Ende, dapat dibuktikan dengan perilaku Penyidik dan dirinya dengan membiarkan posisi penyelidikan kasus ini berjalan hampir 3 (tiga) tahun, tanpa ada perkembangan apapun, bahkan dibuat mengambang, tanpa ada peningkatan ke tahap Penyidikan dan Penetapan Satatus Tersangka bahkan penyelidikannya dihentikan,Penghentian Penyelidikan ini diduga dimaksudkan agar masyarakat tidak bisa menggugat melalui Praperadilan”, terangnya.

Ini jelas menjadi modus baru upaya melindungi pelaku korupsi dari jerat hukum yang bertujuan untuk melndungi pelaku Tindak Pidana Korupsi besar yang sesungguhnya, karena baik berdasarkan bukti tertulis, keterangan saksi maupun petunjuk, maka tidak ada alasan sedikitpun bagi Penyidik untuk tidak meningkatkan pemeriksaan ke tahap Penyidikan dan memberi status Tersangka kepada 7 (tujuh) Anggota DPRD Kabupaten Ende, Direktur PDAM Kab. Ende Sdr. Soedarsono, B.Sc. S.KM. M. Kesling dan Ketua Yayasan Mandiri, jelasnya.

Dia menambahkan,Anehnya lagi Pihak Direktur PDAM Kabupaten Ende  tidak pernah diproses untuk dijadikan tersangka sebagai pemberi Gratifikasi, malah Penyidik menyimpulkan secara keliru bahwa dengan dikembalikannya uang Gratifikasi dimaksud maka unsur pidana korupsinya menjadi hilang. Inilah bukti Institusi resmi negara atau Polri bersikap mau membodohi masyarakat,  karena sifat Tindak Pidana Korupsi dari Gratifikasi dalam kasus ini sudah terjadi karena dalam tempo 30 hari kerja si Penerima Gratifikasi tidak melaporkan Uang Gratifikasi yang diterimanya itu kepada KPK, kata Petrus.

Sebagaimana diketahui bahwa alasan Penyidik Polres Ende menghentikan penyelidikan kasus korupsi ini membuat berang masyarakat Ende hingga memancing aksi unjuk rasa terus menerus dilakukan oleh Mahasiswa PMKRI, LSM dll. terakhir melalui putusan Praperadilan dalam Perkara Nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN.End. di Pengadilan Negeri Ende tanggal 26 Maret 2018 dengan Mengabulkan dan Memerintahkan Polres Ende membuka kembali Penyelidikan untuk Penyidikan yang telah dihentikan itu.

Masyarakat Kabupaten Ende menyambut gembira Putusan Hakim YUNIAR YUDHA HIMAWAN, SH, Hakim tunggal yang memimpin persidangan perkara Praperadilan Gugatan Praperadilan melawan sikap Kapolres Ende, karena masyarakat meyakini betul bahwa penghentian penyelidikan itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum oleh Kapolres Ende, ini produk dari Perilaku Korupsi model KKN baru yang lahir selama proses Penyelidikan dan Peyidikan berlangsung.

Padahal perkara korupsi Gratifikasi PDAM Kabupaten Ende, telah terungkap ke publik dengan bukti yang terang benderang, ada Kwitansi pengembalian uang, ada Tanda Terima Uang dari PDAM, ada Perjanjian Kerja Sama, ada Keterangan Saksi, sehingga dari aspek kekuatan pembuktian sudah melebihi syarat minimal dua alat bukti.

Oleh karena itu KPK tidak boleh menganggap remeh modus korupsi imi, karena meskipun dugaan korupsi Gratifikasi PDAM ini jumlahnya tergolong kecil, tetap dibalik angka kecil itu tersembunyi peristiwa korupsi besar dengan angka kerugian puluhan bahkan ratusa miliar rupiah yang belum terungkap dan tidak akan terungkap tanpa supervisi dan monitoring dari KAPOLRI dan KPK.

Publik Ende berharap agar Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD dan 5 (lima) anggota DPRD Kab. Ende berikut Direktur PDAM Kab. Ende segera ditetapkan menjadi Tersangka dan ditahan, karena dengan penahanan itu diharapkan sebagai pintuk masuk untuk membuka keterlibatan kekuatan pelaku kakap (Big Fish) dibalik kasus ini terungkap. (Ans./ LM )
Komentar

Berita Terkini