|

LSM Formak Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus

Foto : Ketua LSM Formak Aceh Selatan, Ali Zamzami. 

Media Nasional Obor Keadilan | ACEH SELATAN - Ketua LSM FORMAK Aceh Selatan, Ali Zamzami menyebutkan bahwa penegakan hukum di Aceh Selatan sering dijadikan pemanfaatan oleh oknum polisi dan jaksa bahkan pejabatnya sekalipun.

"Terkadang ada oknum polisi dan jaksa bahkan bisa jadi pejabatnya sekalipun yang memanfaatkan jabatanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok semata," ucap Ali Zamzami kepada awak media di Tapaktuan, Sabtu (26/05/2018).

Menurutnya, institusi kepolisian dan kejaksaan merupakan institusi yang bersih dari KKN, namun 'lebel' itu saat ini sudah semakin diragukan oleh masyarakat.

"Masyarakat menganggap oknum-oknum polisi dan jaksa nakal bagaikan  monster supremasi hukum," ungkapnya.

Masih menurut Ketua Formak Asel, seharusnya publik mendapatkan dan merasakan eksistensi kepolisian sebagai pengayom pelindung dan melayani serta penegak hukum untuk keadilan di negeri ini.

Ia menjelaskan, khusus mengenai dalam hal penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyangkut dengan kebijakan Pemkab Aceh selatan selama ini tentu dirasakan sangatlah meresahkan bagaikan monster.

"Bagaimana tidak, kasus-kasus yang terindikasi KKN seperti kasus penyerobotan lahan oleh Pemkab Aceh selatan yang dilaporkan saudara Samsul Rizal Labuhanhaji Barat yang tidak diketahui bagaimana tindaklanjutnya hingga sekarang(mengendap lagi)," terangnya.

Ditambah lagi, kasus pengadaan tanah terminal tipe C Labuhanhaji yang sudah vonis putusan di Pengadilan Banda Aceh.

Akan tetapi, kata Ali Zamzami,  masih ada juga beberapa oknum pejabat yang terlibat dan menikmati dana tersebut bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini masih bebas berkeliaran diluar.

"Sangat aneh, pejabat yang terlibat bahkan masih berkeliaran, seolah-olah tanpa masalah dengan hukum," singgungnya.

Ali Zamzami juga membeberkan, kasus pengadaan tanah terminal Tipe C Labuhanhaji Raya melibatkan mantan Sekda Asel Drs. H. Harmaini sebagai status tersangka tidak pernah ditahan dan bahkan kasusnya diduga diendapkan.

"Kasus mantan Sekda itu sudah diketahui publik dan masyarakat luas. Bahkan saat ini menjadi rahasia umum dan hangat diperbincangkan publik Aceh Selatan," paparnya.

Hal ini, ungkap Ali Zamzami karena diduga tidak transparansinya serta  ketidakseriusan dalam proses hukum terhadap beberapa kasus TIPIKOR yang melibatkan para oknum pejabat Pemkab Aceh selatan.

"Selama ini ada permainan oknum-oknum nakal baik di kepolisian maupun di kejaksaan yang berkonspirasi (kongkalikong) dengan pelaku atau tersangka," duganya.

Menjadi tanda tanya besar, sehingga kasus yang melibatkan mantan Sekda Harmaini tersebut baru diketahui publik dan diduga mengendap di kepolisian setelah viral dengan beredarnya surat tagihan P17 dari kejari pada bulan januari 2018 ini,

Sementara, ungkap Ali Zamzami, diketahui bahwa kasus tersebut mulai sejak tahun 2013 yang lalu, jadi yang menjadi pertanyaan adalah kok baru januari 2018 kejari menagih ke polres.

"Apakah selama bertahun-tahun sebelumnya itu tidak ada kewajiban  untuk itu ?, nah..dalam interval waktu inilah disinyalir adanya suatu permainan mafia hukum didalamnya," tuturnya.

Dengan adanya setumpuk kasus yang  mengendap dan tebang pilih di Aceh selatan tersebut, kita dari kalangan aktivis meminta agar kasus-kasus tersebut dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

"Kita percayakan prosesnya kepada institusi hukum serta meminta agar pimpinan institusi penegakan hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan memberikan langkah tegas bagi oknum polisi nakal maupun oknum kejaksaan yang nakal," pintanya.

Ali Zamzami menilai, perbuatan oknum yang tidak profesional telah mencoreng nama baik institusi penegak hukum.  Sama halnya menginjak-injak nama baik institusi dan kode etiknya sendiri.(Has)


Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini