|

Satreskrim Pulpis Geledah Kantor Disperindagkop dan UMKM terkait dugaan Korupsi Proyek Pasar Handep Hapakat Tahun 2016

Gambar Istemwa : saat tim satuan reserse kriminal khusus Polres Pulang Pisau melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (19/04/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. (Fhoto Tim). 

Media Nasional Obor Keadilan | Pulang Pisau - Kalteng | Guna melengkapi data dan berkas atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah merugikan negara miliaran rupiah pada pekerjaan pembangunan pada pekerjaan proyek Pasar Handep Hapakat Pulpis, Jalan Tingang Menteng yang dilaksanakan pada tahun 2016 yang lalu.

Terkait dengan dugaan Korupsi tersebut, tim satuan reserse kriminal khusus Polres Pulang Pisau melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (19/04/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan proyek tersebut adalah pengembangan kapasitas logistik perdagangan dan sarana perdagangan Pasar Handep Hapakat yang dikerjakan oleh PT. Talawang Nampara Perkasa (TNP) Pusat Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim). Nilai kontrak pekerjaan, yaitu sebesar Rp.4.825.000.000. (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Penyidik Satuan Reskrimsus Polres Pulpis mensinyalir ada terdapat kejanggalan dalam pekerjaannya. Dari pantauan wartawan www.oborkeadialan.com dilapangan, Kamis (19/04/2018), hingga berita ini diturunkan, puluhan petugas personil Satreskrimsus Polres Pulpis tempak berjaga-jaga di kantoa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tersebut.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasat Reserse Kriminal, AKP Edia Sutaata, SH. Para personil Satreskrimsus Polres Pulpis di TKP terlihat sibuk menggumpulkan dan mencari data-data yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan proyek pasar Handep Hapakat tersebut. [ @n-Da Tim ]

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini