|

Polres Aceh Utara Berhasil Meringkus 5 Orang, Pengedar Dan Pembeli Narkoba

Ket Gambar : Pengedar dan Pembeli narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil di tangkap Polres Aceh Utara. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | ACEH UTARA  |  Personel Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara menangkap lima pria di tiga lokasi terpisah, Selasa (10/4/2018) malam. Mereka diantaranya pembeli, kurir dan seorang penjual sabu yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Dalam perkara ini polisi turut mengamankan 5 paket sabu seberat 0,95 gram.

Kelima tersangka asal Kabupaten Aceh Utara itu diantaranya ialah T (18) dan MA (19) warga Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon. Kemudian ada dua warga Gampong Keureuto Kecamatan Lapang berinisial TMS (26) dan MR (24). Lalu terakhir ialah N alias Yahdin (65), warga Gampong Lueng Baro juga dari Kecamatan Lapang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan, ditangkapnya kelima tersangka adalah berkat informasi dari masyarakat yang awalnya memberitahukan ada dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkoba di komplek Masjid Baiturrahim Lhoksukon.

"Di Masjid Lhoksukon kita berhasil mengamankan T dan MA. Hasil penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu milik mereka. Kemudian kita lakukan pengembangan ke Kecamatan Lapang lalu menangkap TMS dan MR dikawasan tambak." ujar AKP Ildani.

Ildani menjelaskan, Tersangka T dan MA mengaku mendapat sabu dari TMS dan MR. Hasil pemeriksaan TMS dan MR mereka mengaku lagi mendapat sabu titipan dari N alias Yahdin.

"Yahdin kemudian ikut kita boyong dari rumahnya ke Polres Aceh Utara, Ini kali keempat dia ditangkap polisi karena kasus narkoba, kali ini ia ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu." pungkas AKP Ildani. [ Team OKE ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini