|

15 DPC PKPI Minta Hendri Yono Mundur dari Anggota DPRA

Foto : Khaidir Amin, DPK PKPI Aceh Selatan kubu Haris Sudarno 

Media Nasional Obor Keadilan | ACEH SELATAN - 15 DPC Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Selatan meminta kepada Hendri Yono agar segera mundur dari jabatan Anggota DPR Aceh,  sesuai MoU yang telah ditandatangi pada Rabu  30 April 2014 lalu dinotaris Lila Triana di Banda Aceh.

"Sesuai perjanjian tersebut, maka jabatan Anggota DPR Aceh yang diduduki  Hendri Yono, bukan masa dan hak dia lagi," kata pengurus DPC PKPI Kecamatan Bakongan Timur, Asmadi kepada media nasional Obor Keadilan.com di Tapaktuan, Rabu (7/2/2018).

Selaku mewakili dari 15 DPC PKPI Aceh Selatan, Asmadi menyatakan, jika  seandainya permintaan mundur ini tidak dipenuhi oleh Hendri Yono, maka pihaknya akan melakukan demo besar - besaran baik dilaksanakan di Aceh Selatan, maupun di Banda Aceh dan Jakarta.

"Permintaan kami agar Hendri Yono   mundur dari DPRA, jika tidak maka kami akan lakukan demo besar besaran," ancamnya.

Permintaan mundur ini dengan alasan, ulasnya, bahwa pada pemilu legislatif (pileg) 2014 lalu, mereka telah sepakat dimana Hendri Yono akan menjabat selama 2 tahun atau berakhir pada 2016, kemudian dilanjutkan oleh Khaidir Amin 1,5 tahun dan Andry Agung selama 1,5 tahun.

Namun, lanjutnya, hingga sekarang Hendri Yono tidak  memenuhi hasil kesepakatan yang telah mereka tandatangani di Notaris Lila Triana.

"Seharusnya, dia menjabat 2 tahun di DPRA, namun hingga kini tidak ada niat untuk mundur," ucapnya.

Secara terpisah,  DPK PKPI Aceh Selatan, Khaidir Amin membenarkan, pihaknya  sudah menempuh jalur hukum dengan menggugat Anggota DPRA Dapil 9 (Abdya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Singkil), Hendri Yono ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Kenapa lahir perjanjian ini?, karena  Hendri Yono  sendiri yang mengajak kami membuat perjanjian, tetapi ternyata dia yang mengkhianati dan mendzalimi kami," bebernya.

Ia menyebutkan, perjanjian itu berawal atas permintaan Hendri Yono, usai pileg 2014. Saat ia  hendak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), disebabkan Hendri Yono memanipulasi perolehan suara saat itu.

“Awalnya saya memperoleh suara sebanyak 4.500 suara, sedangkan dia 4.300 suara. Tapi hasil akhirnya, dia tiba-tiba menjadi 5.005 suara. Saya merasa ada permainan sehingga saya berniat mengajukan gugatan ke MK,” sebutnya.

Namun, sambungnya, pada saat  hendak mengajukan gugatan ke MK, Hendri Yono terus meyakinkannya  untuk pembagian masa jabatan, lalu ia  mengurungkan niatnya itu.

"Bagaimana bisa membesarkan partai, sementara komitmen yang telah disepakati di ingkari," pungkasnya.[Ran/Haes]
Komentar

Berita Terkini