|

Pemerintahan Kecamatan Lahei Barat di Nilai gagal sebagai Ujung Tombak Pemda Barito Utara

Ket Gambar : Arbiano saat dikonfirmasi wartawan Media Nasional oborkeadilan.com diruangan Kantor Kecamatan Lahei Barat, Selasa (3/4/2108) fhoto : Anung. 

Barito Utara - Kalteng | Media Nasional Obor Keadilan
| Mencuatnya kebohongan publik yang dilakukan
oleh pihak Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten
Barito Utara, Kalimantan Tengah terkuak di Desa
Jangkang Baru yang mana sampai saat ini telah
berakhir tahun anggaran 2017, sebagian anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jangkang
Baru tidak mengantungi Anggaran Pendapatan
Belanja Desa Tahun 2017 (APBDes) apalagi Laporan
Pertanggungjawaban (LPj) Tahun Anggaran 2017,
yang seharusnya sesuai UU Nomor : 6/2014 tentang
Desa, Permendagri Nomor : 113/2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor
110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Saat dikonfirmasikan wartawan oborkeadilan.com,
Selasa (3/4/18) kepada Kastanto, SE selaku Camat
Lahei Barat sesuai yang telah berjanji kepada Media
Nasional Obor Keadilan bahwa jam 10.00 WIB ketemu
di Kantor, Namun sangat di sayangkan seorang Oknum
Camat ingkar janji bahkan yang katanya menghubungi
Kasi-Kasi dan staffnya untuk menyiapkan data-data
yang diminta wartawan dan anggota BPD adalah
bohong belaka yang ada di Kantor hanyalah seorang
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan dua orang staff pegawai honor Kecamatan.
Di konfirmasikan dengan Kasi PMD Kecamatan
Arbiano mengatakan,
" Sama sekali tidak ada pak
Camat memberitahukan bahwa hari ini ada pertemuan
sebagaimana yang telah di jadwalkan pak camat
kepada Media dan Tokoh Masyarakat Desa Jangkang
Baru, kepada saya baik melalui telepon seluler,"bantahnya.
Disinggung wartawan mengenai APBDes dan LPj
Desa Jangkang Baru apakah ada di Kecamatan dan
mengenai LPj apakah sudah selesai untuk Tahun
Anggaran 2017 sebagaimana surat Plt. Kadissos
PMD Kabupaten Barito Utara Nomor : 411.2/25/I/
DSPMD yang di tujukan kepada Kades se Barito Utara
perihal penyampaian Laporan dan LPj Desa TA. 2017
yang paling lambat minggu ke dua bulan Januari
2018, dengan tegas Arbiano mengatakan,
" kalau
dulu ada untuk APBDes Jangkang Baru tahun 2017
namun setelah selesai verifikasi di bawa ke muara
teweh untuk dijilid namun setelah itu untuk arsip di
kecamatan tidak dikasih,
" bebernya.
Untuk kegiatan di Desa Jangkang Baru saya
tidak pernah hadir, hanya sebagai Tim verifikasi
realisasi APBDes dan lupa dalam bidang pekerjaan
penggunaan dana untuk tahap I samapai tahap II dan
Anggaran Tamabahan Tahun 2017, kalau dulu untuk
APBDes sejak tahun 2013 samapi 2016 emang ada,namun untuk 2017 tidak ada untuk sebelas Desa
yang ada di Kecamatan Lahei Barat, terkecuali Nihan
Hulu, kalau kita minta iya nanti iya nanti ucap Arbiano
menirukan kata Kades yang ada di Lahei Barat dan
terus terang sekarang ini saya tidak di hargai oleh
semua Kepala Desa, makanya saya seolah berpangku
tangan dan apa yang terjadi aja lagi,
" Ungkap Arbiano
mantan Pj. Kepala Desa Jangkang Baru ini.
Sementara untuk LPj yang ada hanya tahap I dari
sumber dana ADD dan DD yang ada dan untuk tahap
II Desa Jangkang Baru tidak ada sama sekali, untuk
LPj Desa yang sudah di sampaikan ke Kecamatan
untuk TA 2017 hanya ada tujuh Desa yaitu Desa Luwe
Hilir, Nihan Hilir, Nihan Hulu, Jangkang Lama, Teluk
Malewai, Benao Hilir dan Karamuan, sementara yang
belum menyampaikan LPjnya ada tiga Desa yaitu
Desa Luwe Hulu, Jangkang Baru dan Benao Hulu, dan
mengenai surat edaran dari DinassosPMD kita sudah
menyurati Kades, namun sampai sekarang tidak ada
tanggapan sudah tiga kali saya kirim surat bahkan
melalui WA group Desa, bahkan saya tersinggung
untuk arsip LPj juga tidak ada dikasih ke saya,"pungkasnya.

Hebatnya lagi saat ditanya Wartawan siapa
Pendamping Desa Lokal (PDL) untuk Desa Jangkang
Baru, Dengan tegas Kasi PMD mengatakan,
" Atas
nama Selamet dan hanya pernah sekali laporan
kecamatan dan semenjak itu tidak pernah lagi ke
Kecamatan, untuk PDL ini dari luar Kecamatan Lahei
Kecamatan, untuk PDL ini dari luar Kecamatan Lahei
Barat dan yang bersangkutan PDL_red tinggal di Desa
Trahean Kecamatan Teweh Selatan,
" Tambahnya.
Di akhir konfirmasi Arbiano menceritakan sudah
menyampaikan ke DinassosPMD mengenai
permasalah yang ada di Kecamatan Lahei Barat
melalui Suparman selaku Kasi Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara dan
Ramadhan selaku Kabid PMD Kabupaten Barito Utara,"Belanya.
Sampai berita ini di turunkan Camat Lahei Barat
tidak bisa di Konfirmasi dan seolah olah menghindar
ada alerghi dengan wartawan Media Nasional
oborkeadilan.com [ Anung ]


Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini