|

OKNUM DPRD KABUPATEN TOBASA MENGUASAI DAN ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG

Ket Gambar : Anggota  DPRD Kabupaten Toba Samosir dari partai PDIP  

TOBA SAMOSIR | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | (07 April 2018) Oknum anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir dari partai PDIP berinisial RS , tetap menguasai dan bahkan bertahan di kawasan Hutan Lindung (HL) Sibisa yang sudah beliau kuasai dan dialih fungsikan menjadi kebun jagung.

Hal itu diketahui pada saat pihak KPH IV Balige dan didukung pihak Polres Tobasa melakukan kegiatan eksekusi lahan yang dikuasai oleh RS tersebut, dimana kegiatan ini melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut) dari KPH IV yang dipimpin sdr. Jose Rizal Pasaribu.
Pada saat kegiatan eksekusi lahan tersebut, pihak Polhut KPH IV yang dibantu pihak Kepolisian mendapat perlawanan dari yang mengaku pemilik lahan yaitu saudara RS yang merupakan Oknum anggota DPRD Kabupaten Tobasa dari partai PDIP, dan menurut beliau lahan tersebut sudah beliau kuasai sejak tahun 2012 lalu yang beliau jadikan menjadi kebun jagung dan tanaman lainnya.

Sementara menurut bapak Jose Rizal Pasaribu yang memimpin kegiatan eksekusi lahan tersebut, bahwa pihak KPH IV Balige sudah 3 (tiga) kali menyurati RS supaya menghentikan kegiatan penanaman dilokasi tersebut dan segera membongkar bangunan yang ada dilokasi tersebut, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung sesuai peta kawasan hutan Sumut SK. 579 tahun 2014 dan lokasi yang dikuasai RS tersebut juga akan dijadikan lokasi eko wisata yang merupakan program KPH IV Balige dan KLHK yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, dan tambah beliau bahwa lokasi yang dikuasai RS tersebut dalam perencanaan yang sudah disetujui pihak Kementrian LHK merupakan lokasi parkir, taman, pasar buah dan sayur serta pasar souvenir yang nantinya dikelola oleh kelompok masyarakat setempat binaan KPH IV yang saat ini sudah terbentuk ujarnya.

Akibat kejadian tersebut dan adanya indikasi RS melakukan provokasi kepada sekelopok warga yang juga turut melakukan perlawanan untuk menggagalkan proses eksekusi lahan tersebut, akhirnya pihak Polhut KPH IV Balige dan pihak Kepolisian memilih mundur dan menghindari terjadinya konplik dengan masyarakat dan memilih menempuh jalur hukum melalui pelaporan ke Polres Tobasa yang dilaporkan langsung oleh bapak Jose Rizal Pasaribu selaku pimpinan dalam proses eksekusi lahan tersebut, dan bukti laporan tersebut diakui oleh pihak Polres Tobasa sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 89 / III / 2018 / SU / TBS, tgl 04 April 2018. Rabu tanggal 04 April 2018 melakukan pemeriksaan terhadap saksi an. Ir. TS dan JRP, S.H., MAP dalam perkara Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan yang diketahui terjadi sejak bulan Pebruari 2017 sampai dengan saat ini di Kawasan Hutan Sidugul di Desa Parsaoran Sibisa Kec. Ajibata Kab. Tobasa.[ RYH ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini