|

NAIKNYA ANGKA KUNJUNGAN WISMAN, BTNK KELUARKAN SURAT PEMBERITAHUAN

Foto: Surat Pemberitahuan BTNK

LABUAN BAJO- NTT | Media Nasional Oborkeadilan.com, - Sabtu (28/04/2018), Untuk meminimalisir perubahan lingkungan dan pemanfaatan ruang dalam rangka pengelolaan kawasan, Balai Taman Nasional Komodo melayangkan surat pemberitahuan.

Dalam surat pemberitahuan ber-Nomor : S.576/T.17/TU/HMS/04/2018 tersebut menjelaskan beberapa poin penting antara lain; untuk meminimalisir perubahan lingkungan,pengelolaan Taman Nasional Komodo dilakukan dengan sistem zonasi, hal ini  sekaligus untuk mengakomodir berbagai kepentingan baik nelayan, pelaku wisata maupun pihak lainnya.

Pemanfaatan ruang dalam kawasan Taman Nasional Komodo untuk aktivitas wisata diijinkan pada zona-zona tertentu sepanjang aktivitas tersebut tidak merusak dan mengancam kelestarian ekosistem satwa komodo serta spesies lainnya baik di darat maupun di perairan.

Dalam surat tersebut juga BTNK meminta kepada setiap pengunjung wisata untuk tidak mengambil bagian tubuh flora dan fauna maupun bahan fisik ( pasir dan batu), karena hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan taman nasional dan melanggar ketentuan dalam pasal 19,21 dan 33 undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mengantisipasi terulangnya kejadian beberapa waktu lalu, BTNK juga menyoroti larangan memberi makan atau umpan pada Biawak Komodo atau satwa lainnya baik di darat maupun di perairan, hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya perubahan pola makan yang berakibat pada menurunnya kemampuan  bertahan hidup satwa tersebut.

BTNK juga meminta dukungan dari semua pihak untuk tidak menyumbang sampah dalam kawasan, melalui slogan Taman Nasional Komodo bebas dari sampah 2020, diwajibkan kepada pengunjung wisata untuk tidak membuang sampah dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan wajib membawa pulang sampah-sampah tersebut.
Tamah Nasional Komodo yang menyandang predikat sebagai Cagar Biosfer dan Warisn Alam Dunia ( UNESCO), dibentuk dengan tujuan untuk melindungi satwa komodo beserta ekosistemnya, untuk dipertahankan dan dimanfaatkan bagi tujuan penelitian, ilmu pengetahuan,pendidikan, menunjang budidaya dan pariwisata. (LM)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini