|

TERKAIT KISRUH GURU THL, DPRD MINTA KADIS P dan K MATIM NTT BERDIALOG

Ket Gambar : Mensi Anam,SH Anggota Komisi C DPRD MATIM-NTT. 

BORONG-NTT| MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Rabu, (11/4/2018), Kisruh terkait keputusan sepihak Kadis      dan K Matim-NTT, berbuntut panjang.

Surat  Bernomor : 420/590/PK/IV/2018 , Tanggal, 03 April 2018, Perihal: Pemberitahuan  arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada audit pendahuluan atas LKPD 2017 terkait insentif pendidik THL dan pendidik bosda lingkup Dinas P dan K setempat, menuai pro dan kontra.

Mensi Anam, Anggota Komisi C DPRD Matim berpendapat, “ Kebijakan yang dikeluarkan Kadis P dan K setempat salah, Dia menambahkan, Seharusnya  Kadis P dan K berdialog dengan Komisi C DPRD Matim sebagai mitra dari OPD yang dipimpinnya”, lanjut mensi.

“Pada rapat sebelumnya dinas P dan K bersama Komisi C DPRD setempat telah bersepakat dan melahirkan beberapa point penting terkait persoalan ini”,jelas mensi.

“ Dinas P dan K dapat meminta Komisi C sebagai mitra OPD nya untuk secepatnya berdiskusi atau buat rapat kerja bersama dalam rangka mendapat titik temu  jawaban atas persoalan yang sedang terjadi di lingkup OPD yang dipimpinnya”,sengahnya, dia melanjutkan.

Agar persoalan ini bisa terselesaikan secepatnya Mensi dan rekan-rekan Komisi C DPRD setempat  berharap, “Kadis P dan K dengan bijak menahan anggaran yang akan digunakan untuk membayar pendidik THL dan Bosda, hingga persoalan ini di bahas lagi di gedung DPRD setempat secara bersama, sampai ada kata sepakat ”, pinta mensi.

Di tempat berbeda, Irenius Lagung, warga Kota Komba  menyesalkan Kebijakan kadis P dan K ini, menurutnya apa yang terjadi saat ini , lebih pada upaya marginalisasi guru, Dia  menambahkan, ”Kadis P dan K tidak boleh sama ratakan  begitu saja  upah guru dan  buruh tani yang menurutnya di upah sebesar 35 ribu per hari.

Untuk diketahui, Sebelumnya, pendidik THL ini diberi insentif sebesar  Rp 1.250.000 tiap bulannya, kini  mereka harus rela menerim honor yang besarnya sama dengan guru Bosda yakni Rp 700.000.

Senin , (9/4/2018), Komisi C DPRD Matim merekomendasikan agar Kepala Dinas PK Matim, Frederika Soch dicopot dari jabatannya karena dinilai menyalahgunakan kewenangan.
seperti yang tertuang dalam rekomendasi Komisi C yang ditandatangani oleh Ketua Komisi C DPRD Matim, Siprianus Habur dan Sekretaris Heremias Dupa. [ LM ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini