|

Dugaan Korupsi Proyek overlay Jalan Raya Margonda Depok Tahun (ABT) APBD 2015 senilai 20,3 Milyar Sejauh mana ?

Ket Gambar : jalan raya Margonda. 

Media Nasional Oborkeadilan | Depok |  ( 07/04 ) , Dua orang pejabat Bina marga dan sumber daya air (BMSDA) kota Depok sudah Pernah dilaporkan kepada kejaksaanterkait kasus dugaan penyelewengan dana proyek overlay atau pengaspalan jalan raya Margonda yang bersumber dari anggaran belanja tambahan (ABT) APBD 2015 senilai 20,3 Milyar. Laporan tersebut oleh LSM Komite Bersama untuk Pemberantasan Korupsi (Komberaksi).
kasus ini juga telah dilaporkan kepada lembaga penegak hukum lain yaitu subdit tindak pidana korupsi (Tipikor), Ditreskrimsus Polda metro jaya .

Selain dari dua lembaga  Penegak hukum tersebut kasus ini pun di Adukan ke  komisi pemberantasan korupsi (KPK). Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin (20/07) lalu.

Kasus ini santer di kalangan para aktivis kota Depok , bahkan disinyalir para oknum oknum wartawan dan Oknum LSM banyak mencicipi uang tutup mulut agar kasus ini tidak Mencuat kepermukaan.
Media Oborkeadilan.com Mencoba searching di google mencari informasi Ekspos Perihal dugaan Carut marut Proyek ini sangat minim bahkan tidak tayang .

Kadis / Kabid Bimasda pejabat yang dilaporkan atas Indikator Kurup ini Kerugian negara dari APBD Depok terkait Proyek ini sampai Rp 2 Milar," Belum lagi keduanya dianggap jelas melanggar aturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, sebagai mana pada perubahan ke tiga, yaitu Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014.
Sebab dalam Pasal 95 ayat 4 di sebutkan bahwa panitia /pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.

"Namun mereka telah menerima hasil pekerjaan walaupun dalam pemeriksaan BPK diketahui ada kekurangan volume pengaspalan jalan sampai Rp 753 Juta,"

Bahkan katanya , Kadis Bimasda Manto dan Kabid Jalan dan Jembatan Hardiman, juga sudah menerima fee dari kontraktor pelaksana, saat pengerjaan jalan belum selesai dilakukan atau sedang dalam pengerjaan.

"Jadi jelas keduanya melakukan pelanggaran aturan yang mengakibatkan kerugian negara. Karenanya kami melaporkan mereka ke Kejati Jabar," katanya.

Demi Menggali Informasi terkait penangan dan Proses Hukum, Kepada Media Nasional Obor keadilan Kadis PUPR Depok  Manto Jorgy Mengatakan bahwa kasus ini "sudah lama" namun Mantho tidak Merinci apa maksud "Sudah Lama"

Masih Menurut Mantho Jorgi ,
Seyogya sekali-kali media lihat dua sisi, salah satunya spi sejauh mana manfaatnya terhadap pengguna jalan sebelum dan sesudah di overlay ? Contoh seyogyanya jalan kelapa dua dr playover UI sampai  pasar pal Pada  sudah di overlay tapi  krena kendala aturan jadi tidak  dilaksanakan ! Coba saja jadi dilaksanakan saya yakin masyarakat pengguna jalan  akan apresiasi Tandas Jorgi.[ Zeyn Ar-Rahman / Obor Panjaitan ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini