|

Bupati Sorong Selatan Tidak Menggubris Perintah Gubernur Papua Barat Dalam Tuntutan Ganti Rugi Tanaman Sagu

Ket Gambar : Perwakilan pemilik hak ulayat Suku Bira Inanwatan, Yulius Aupe didampingi Daud Kabuare dan Yulius Meseri saat ditemui jurnalis dan menunjukkan disposisi Gubernur Papua Barat kepada Bupati dan DPRD Sorsel di salah satu kafe di Kota Sorong, Kemarin. Dan Surat Disposisi Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Sorsel untuk segera melakukan pertemuan dengan masyarakat Suku Bira Inanwatan guna menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanaman tumbuh senilai Rp 87 miliar.

SORONG | Media Nasional Obor Keadilan | Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan belum juga memberikan Solusi kepada masyarakat pemilik hak ulayat Suku Bira di Distrik Inanwatan terkait tuntutan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh pohon sagu senilai Rp 87 miliar.

Terkait hal tersebut, perwakilan pemilik hak ulayat Suku Bira Inanwatan, Yulius Aupe mengatakan, guna menyelesaikan persoalan tersebut maka pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada Pemda Sorong Selatan sesuai dengan Mekanisme atau Prosedur yang ada. Sayangnya, langkah tersebut sama sekali tidak direspon karena tidak ditanggapi oleh Pemda Sorong Selatan, lanjut Aupe, maka pihaknya pada tanggal 6 Juli 2017 lalu mengambil langkah untuk ke Manokwari Ibukota Provinsi Papua Barat guna bertemu langsung Gubernur Dominggus Mandacan dengan membawa seluruh Dokumen serta Dokumentasi guna melaporkan persoalan tersebut.

Dari tuntutan ganti rugi tanaman tumbuh pohon sagu, awalnya senilai Rp 172 miliar, kata Aupe, pihaknya menurunkannya menjadi Rp 87 Miliar. Atas permohonan ganti rugi disertai seluruh Dokumentasi, lanjutnya, saat itu Gubernur Papua Barat merespon dengan baik dan membuat Disposisi yang ditujukan kepada Pemda Sorong Selatan dan DPRD guna menyelesaikan persoalan itu.

“Setelah kami balik dari Manokwari ke Sorong Selatan, kemudian kami mengadakan pertemuan dan memberikan keterangan Pers di Media agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemda Sorong Selatan, namun sayangnya tidak direspon,”lugas purnawirawan Polri ini.

Upaya Yulius Aupe bersama Daud Kabuare dan Yulius Meseri selaku perwakilan Masyarakat Adat tidak sampai disitu, beberapa waktu lalu, perwakilan Suku Bira kembali lagi ke Manokwari, guna bertemu Gubernur Provinsi Papua Barat untuk kembali menerbitkan disposisi yang ditandatangani Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani, SH, M.Si yang ditujukan kepada Bupati Sorong Selatan dan DPRD Sorong Selatan untuk segera melakukan pertemuan dengan masyarakat agar dapat menyelesaikan surat tuntutan ganti rugi.

“Surat itu sudah kami tunjukkan kepada Sekda Pemkab Sorsel, Dance Y. Flassy, SE, M.Si selalu Sekda kemudian memerintahkan Asisten 1 untuk membuat jadwal pertemuan antara Pemkab Sorong Selatan, DPRD dan masyarakat pada tanggal 1 Februari 2018,”ungkap Aupe diiyakan Daud dan Yulius Meseri.

“Saat pertemuan itu kami sampaikan kepada Bupati agar tidak ada Dusta di antara kita karena hal ini merupakan Hak Azasi Manusia. Hak azasi kami masyarakat Suku Bira tentang hak ulayat ganti rugi tanaman tumbuh pohon sagu namun sayangnya Bupati tidak memberikan Solusi dan hanya mengatakan bahwa akan dilakukan lagi pertemuan pada tanggal 22 Februari 2018 di Distrik Inanwatan,”lugas Yulius Aupe.

Tepat pada tanggal 22 Februari 2018, janji Bupati Sorong Selatan untuk melakukan pertemuan kembali dengan masyarakat tidak terbukti. Yulius Aupe bersama perwakilan warga lainnya kembali bertemu Sekda Sorong Selatan dan diinformasikan bahwa pertemuan akan dilakukan Bupati dengan masyarakat pada tanggal 28 Februari 2018, sayangnya hal itu pun tidak dilakukan dan hanya janji tinggal janji. 
“Yang kami inginkan dari Bupati yaitu penyelesaikan seperti apa, supaya kami masyarakat puas. Beliau sebagai anak negeri, anak Imekko harus menanggapi karena ini adalah masyarakatnya. Ini orangtuanya, mengapa dia tidak menanggapi, padahal kami mendukung beliau 100 persen sebagai Pimpinan di Daerah Sorong Selatan,” lugas Aupe.

Pihaknya, lanjut Aupe memiliki bukti serta Dokumentasi lengkap terkait tuntutan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh pohon sagu sepanjang 8,5 Kilometer yang digunakan untuk Pembangunan Ruas Jalan Nasional. Selaku pemilik hak ulayat, pihaknya hanya menuntut pembayaran tanaman tumbuh yaitu pohon sagu dan tidak menuntut pembayaran ganti rugi tanah yang telah dijadikan Ruas Jalan Nasional, sebab kata dia, jalan yang dibangun untuk kepentingan umum, padahal, jika ditelusuri, Proses Pembangunan Ruas Jalan Nasional juga sama sekali tidak dilakukan Koordinasi atau Ijin kepada pihaknya selaku pemilik hak ulayat.

“Kami menuntut pembayaran tanaman tumbuh berdasarkan Perda tentang tanaman tumbuh. Perda tersebut sudah ada sejak Bupati sebelumnya dan belum ada Produk Perda terbaru tentang tanaman tumbuh di era Bupati saat ini, Perda itu untuk menyelesaikan persoalan dan hak masyarakat,” tukasnya.

“Kalau bisa diatur mengapa tidak, kalau bisa diselesaikan mengapa tidak, siapa lagi yang kita harapkan selain Bupati sebagai anak negeri dan anak Papua, kenapa membiarkan kami orang-orang tua harus berangkat ke sana kemari dan harus mengeluarkan banyak anggaran untuk menyelesaikan persoalan ini,’ tuntas Yulius Aupe.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE yang dikonfirmasi Via Ponselnya semalam belum memberikan Konfirmasi, demikian juga Sekda Dance Y. Flassy, SE, M.Si. [ Oriyen ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini