|

Ratusan Botol Miras Tanpa Ijin Berhasil Diamankan Dalam Razia Gabungan TNI- Polri Di Kabupaten Paniai

PANIAI | Media Nasional Obor Keadilan | Kepolisian Sektor Paniai Timur bersama Koramil 1705 PN laksanakan Razia gabungan terhadap peredaaran minuman keras tanpa ijin di Kabupaten Paniai, dalam razia tersebut 137 botol Miras dari berbagai merk berhasil diamankan dari pemilik dan penjual berinisial "S" 36 tahun, Kamis (26/4/2018).

Razia gabungan yang dilaksanakan oleh TNI-Polri di Kabupaten Paniai bertujuan untuk mengantisipasi maraknya peredaran Miras tanpa ijin.
Kapolsek Paniai Timur Iptu. Harsad Muthaib saat dikonfirmasi Awak Media menyampaikan bahwa berawal dari laporan masyarakat, pelaku berinisial "S" menjual Miras di rumahnya, dari hasil laporan tersebut Polisi menindak lanjuti dan kami lakukan Koordinasi dengan TNI, ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, saat melakulan pemeriksaan dirumah pelaku tidak terdapat barang bukti, lalu kecurigaan anggota terhadap mobil pelaku yang tengah parkir, kemudian anggota melakukan penggeledahan dan terbukti ditemukanya beberapa karton minuman yang berada dibagasi mobil, tutup Kapolsek.

Pelaku penjualan miras tanpa ijin diamankaan di Polres Paniai beserta barang bukti minuman keras sebanyak 137 botol yang terdiri dari berbagai merk yakni Vodka 83 botol, Bir Guinnes 21 botol dan Bir bintang 33 botol. (Oriyen)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini