|

Begini Kronologi Penembakan Kompol Fahrizal Terhadap Adik Ipar

Ket Gambar : Tampak Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw dan Ditreskrimum Polda Sumut juga mengamankan Barang Bukti yaitu : 1 pucuk senjata Revolver, 6 butir selongson amunisi, 1 butir proyektil, 1 buah kartu senpi, 1 buah KTA(4/4/2018). 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan kasus penembakan adik ipar di tangan oknum Polri hingga tewas yang terjadi di Jalan Tirto Sari, Gang Keluarga, Kelurahan Medan Tembung, Rabu (4/4/2018) malam.

Kepada wartawan, Kapolda mengatakan bahwa peristiwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib setelah habis Magrib terlapor (Fahrizal) datang beserta istri bernama (Maya Safira Harahap) kerumah korban (Jumingan) di jalan Tirtosari Gg. Keluarga No. 14 Kel. Bantan Kec. Medan Tembung dengan tujuan menjenguk orang tua (ibu) yang baru sembuh dari sakit. Saksi Henny Wulandari mempersilahkan masuk kepada Fahrizal dan duduk diruang tamu, lalu terlapor Fahrizal duduk diruang tamu didampingi oleh Ibu (orang tua), istri Fahrizal, korban Jumingan dan saksi Henny Wulandari.

Setelah berada diruang tamu saksi Henny membuat minuman didapur dan meninggalkan mereka yang asyik mengobrol dan saksi sempat melihat terlapor Fahrizal masing sempat memijat ibunya. Selagi asyik mengobrol tiba-tiba saksi melihat terlapor Fahrizal menodongkan senjata api kearah ibunya  karena melihat kejadian tersebut korban an. Jumingan langsung melarang terlapor Fahrizal dengan mengatakan “ Jangan Bang” lalu terlapor Fahrizal balik menodongkan senjata apinya ke korban Jumingan dan seketika itu senjata api terlapor Fahrizal meletus dan mengenai .

Saksi Henny Wulandari mendengar bahwa terlapor Fahrizal menembakan senjata apinya kearah Jumingan sebanyak 4 s/d 5 kali, melihat kejadian tersebut saksi Henny Wulandari langsung lari kekamar dan mengunci kamar karena ketakutan. Setelah menembak korban Jumingan, terlapor Fahrizal masih sempat mengedor pintu kamar dan mengatakan kepada saksi Henny Wulandari  Dek…. Dek , buka pintunya “ lalu ibu nya datang dan mengatakan kepada saksi “ Sudah kau masuk kekamar saja”.

Setelah kejadian tersebut terlapor Fahrizal membawa ibunya ke Polrestabes Medan dan menyerahkan senjata apinya ke Wakaporestabes Medan. Kasus ini sudah ditangani oleh Subdit III / Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dan telah memeriksa para saksi-saksi.

Ditreskrimum Polda Sumut juga mengamankan Barang Bukti yaitu : 1 pucuk senjata Revolver, 6 butir selongson amunisi, 1 butir proyektil, 1 buah kartu senpi, 1 buah KTA. [ LNT/Red ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini