|

KAWASAN HUTAN LINDUNG DIHAJAR ALAT BERAT PENGUSAHA TOBASA

Ket Gambar : Kawasan Hutan Lindung (HL) yang berlokasi disekitar Dolok Tolong Desa Sibodiala Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir dan merupakan wilayah kerja KPH XIII, dihajar sebuah alat berat jenis escavator untuk dijadikan lahan pertanian (31/03/18). 

Toba Samosir - SUMUT | Oborkeadilan.com |  (31/03/18) Kawasan Hutan Lindung (HL) yang berlokasi disekitar Dolok Tolong Desa Sibodiala Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir dan merupakan wilayah kerja KPH XIII, dihajar sebuah alat berat jenis escavator untuk dijadikan lahan pertanian.

Dari hasil penelusuran lapangan media oborkeadilan.com pada hari Rabu 28 Maret 2018 sekitar jam 11 siang dilokasi tersebut ditemukan alat berat jenis escavator yang sedang bekerja membuka lahan dan telah berhasil membuka lahan sekitar 4 are. Saat operator alat berat ditanya tentang siapa pemilik alat berat tersebut sang operator menyebutkan bahwa alat berat tersebut adalah milik “F” marga Simajuntak pemilik toko material bangunan (panglong) di Balige.

Pada hari yang sama saat dikonfirmasi kepada salah seorang pejabat kehutanan KPH XIII saudara Sahata Purba terkait kejadian pembukaan kawasan hutan lindung menjadi lahan pertanian dengan menggunakan alat berat tersebut, beliau mengatakan akan segera turun kelokasi dan melakukan penangkapan, namun sampai sore hari satuan Polisi Kehutanan dari KPH XIII tak kunjung datang.
Saat esok harinya dihubungi melalui WA terkait tindakan yang sudah diambil oleh KPH XIII Dolok Sanggul, Sahata Purba  mengatakan bahwa mereka sudah turun kelokasi kejadian bersama Polisi Kehutanan KPH XIII, namun alat berat sudah tidak berada dilokasi lagi dan hanya meninggalkan lokasi yang sudah diolah menjadi lahan yang siap tanam tanpa mencari tau siapa pemilik alat tersebut sesuai amanah UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Bagian Kedua Pasal 11 ayat 1,2,3 dan 4.

Dan sampai saat ini kasus pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat didalam kawasan Hutan Lindung (HL) tersebut belum dilaporkan pihak KPH XIII Dolok Sanggul kepada MAPOLRES TOBASA, begitu juga terkait tindakan yang akan diambil kepada pemilik alat berat yang digunakan untuk membuka lahan tersebut pihak KPH XIII juga belum ada belakukan tindakan apapun.[ Team OKE ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini