|

Kasus Arseto Pariadji Telah Ditangani Oleh Cyber Crime Polda Metro Jaya

Arseto Pariadji 

Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan | [29-03-3018] Kamis - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Arseto Pariadji sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial.

“Iya sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kasubdit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018) malam.

Menurut Roberto, unsur tindak pidana yang dilakukan Arseto yakni memposting tulisan di akun Facebook pribadinya yang menyidir salah satu lembaga keagamaan.

“Postingan di Facebook. Dia (Arseto mengatakan bahwa ada kaitan salah satu kelompok keagamaan ini berkaitan dengan ajaran marxisme dan komunisme,” kata Roberto.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Arseto. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam pasca menangkap Arseto siang tadi.

“Belum (ditahan) masih pemeriksaan,” katanya.

Selain kasus ujaran kebencian, Arseto juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik melalui medsos. Laporan itu dibuat Jokowi Mania Nusantara, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo.

Arseto diduga menuding relawan pendukung telah menjual undangan pernikahan putri kandung Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution seharga Rp25 juta per lembar. [ MI /Red ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini