Ket Gambar : Tampak seorang polisi dan bukti surat laporan korban kasus penganiayaan Nasril Nasution (44) yang mengendap di Polsek Medan Sunggal selama hampir tiga bulan lamanya akhirnya ditindaklanjuti.
Media Nasional Obor Keadilan | Medan-Sumut | Polsek Medan Sunggal kembali berulah, laporan korban kasus penganiayaan Nasril Nasution (44) yang mengendap di Polsek Medan Sunggal selama hampir tiga bulan lamanya akhirnya ditindaklanjuti, setelah Kapolrestabes mengecek perkembangan kasusnya.
Dedi Cs pelaku penganiayaan sesuai dengan KUHPidana yang terjadi pada Rabu (10/1/2018) di Jalan Gatot Subroto itu pun akhirnya ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal, pada Sabtu (24/3/2018) sekira Pukul : 01.15 WIB.
Belakangan dikabarkan Dedi telah menghirup udara bebas, setelah beberapa hari berada diruang tahanan Mapolsek Medan Sunggal.
Berdasarkan sumber yang layak dipercaya mengungkapkan, pelaku penganiayaan Nusril Nasution alias Ome itu menghirup udara bebas pada, Selasa (27/3/2018).
"Sudah bebas Dedi hari Selasa itu, sembari menyebutkan angka Rp20 juta, " ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan itu kepada wartawan.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna saat di konfirmasi wartawan, terkait bebasnya Dedi tersebut, Jumat (30/3/2018) mengatakan, bahwa para pihak sudah berdamai. Maka terhadap Dedi ditangguhkan penahananya.
"Para pihak sudah berdamai, sehingga Dedi kita tangguhkan penahananya, " ujar Kompol Wira.
Ditanya mengenai informasi bahwa pihak keluarga telah memberikan siraman rohani sebesar Rp20 juta untuk penangguhan penahananya tersebut.
" Tidak , " kata Kapolsek yang rajin melaksanakan sholat lima waktu itu singkat melalui WatsApp nya.
Saat ditanya maksud jawaban " tidak " Kompol Wira tidak menjawab. Namun pada saat ditanyakan bahwa Kompol Wira tidak menerima langsung siraman rohani itu sontak membuat Kapolsek berang.
"Hati-hati, saudara jangan fitnah. Perbuatan fitnah saudara itu bisa di pidanakan. Terimakasih, " ungkap mantan Kasatreskrim Polres Madinah itu kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Sumatera Utara, Julheri Sinaga, SH kepada wartawan, Sabtu (31/3/2018) mengatakan, kasus dugaan tangkap lepas pelaku tindak pidana bukanlah rahasia umum lagi.
Termasuk kasus penganiayaan. Untuk kasus yang satu ini argumen Polisi tetap akan mengatakan, penangguhan penahanan itu dilakukan dikarenakan korban dan pelaku sudah berdamai.
Namun pertanyaanya, apakah penangguhan penahanan terhadap para pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut murni tidak ada embel-embelnya.
"Jawabanya hanya Tuhan yang tahu. Tapi jika penyidik bekerja secara profesional, maka dugaan pemberian sesuatu itu tidak akan terjadi, " jelas Julheri.
Selanjutnya, jika ternyata pemberian sesuatu kepada penyidik itu benar terjadi, maka dalam hal ini Kapolrestabes Medan harus mengambil sikap tegas. Sehingga tidak ada anggapan, bahwa perdamaian antara korban dan pelaku tersebut bukanlah sebuah dalih untuk mendapatkan sesuatu.
"Saya yakin Kapolrestabes memiliki perspektif hukum yang luas dalam menyikapi setiap kasus dan permasalahan yang menyangkut anggotanya. Terlebih bagi anggota yang menyalahgunakan jabatanya untuk mendapatkan sesuatu, " tegas pengacara yang dikenal vokal tersebut. [ Sofar Panjaitan ]
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan