|

DIREKTUR PT PELINDO IV, KENDARI, DILAPORKAN DIKEJAKSAAN AGUNG, TERKAIT PUNGLI DEPO KONTENER DIDALAM PELABUHAN, OLEH LSM WASINDO

Ket Gambar : Saat hering di DPRD PROVINSI, DIHADIRI PT PELINDO IV KENDARI, ANGGOTA DPRD PROVINSI, KORWIL LSM WASINDO, DAN PEMERINTAH. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | KENDARI - SULTRA | Rapat Dengar pendapat/ hering, yang dipimpin langsung sidang rapat, yaitu anggota DPRD Propinsi Sultra , taufan besi, Dan Dihadiri beberapa anggota DPRD Propinsi dari komisi 1, 2, dan komisi 3, dan pula hadir beberapa pejabat daerah kadis perhubungan yang diwakili oleh kepala bidang perhubungan laut, syahbandar, dan juga Direktur PT PELINDO, serta beberapa kepala cabang perusahaan pelayaran , yaitu PT MERATUS dan PT TANTO, serta PT SRILL, Dan pula Korwil LSM Wasindo Laode fendi , selaku yang permasalahkan pungli .

Mereka mendesak anggota DPRD, untuk membentuk pansus terkait tentang ijin, petikemas, didalam pelabuhan.

Dan depo penampungan diluar pelabuhan,  ada dugaan yang tidak mengantongi ijin, dari pemerintah setempat.

Dan mereka sudah beberapa kali, menyuarakan, kasus pungutan liar ini, tetapi  penegakan hukum tidak ada respon.

Maka diduga direktur PT PELINDO IV kendari yang tidak transparan dalam hal  aturan kepelabuhanan.

Karena PT MERATUS DAN PT TANTO, serta PT SRILL ada dugaan tidak mengantongi  ijin penampungan kontener.

Dan dampak lingkungan juga tidak mengantongi ijin dari dinas BLH provinsi ungkap kadis BLH saat mengungkapkan diforum hering.

Seharusnya dua pelayaran harus mengantongi ijin dari pemerintah provinsi atau peraturan gubernur sulawesi tenggara, ungkap Kadia Blh.

PT pelindo IV kendari seharusnya mereka harus mengantongi ijin saat perusahaan masuk dikendari ijin.

Terkait dua perusahaan pelayaran PT meratus dan PT tanto, saat ini masih dipertanyakan oleh lembaga kontrol LSM Wasindo Sultra.

Tegaskan dari dinas BLH provinsi, mereka juga tidak mengantongi ijin dari dinas BLH terkait dampak lingkungan,  selama perusahaan bergerak dikota Kendari ,  tidak mengantongi ijin Dampak lingkunganya Ungkap kadis BLH Propinsi .

Dengar  pendapat dilakukan/ hering diaula kantor DPRD Propinsi , pada hari senin (12/2/2018).

Lagi Lagi LSM wasindo terkait persoalan admistrasi keuangan pelindo, seharusnya mereka transparan diforum hering atau dengar pendapat.

Karena PT pelindo IV yang menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat Sultra , itu syah syah saja.

Tetapi kami melihat, Dugaan pungli itu harus kita tegakan keadilan, demi masyarakat sultra Ungkap Korwil Wasindo Laode Efendi.

Tegas Lsm wasindo harusnya dalam hering harus kita transparansi agar masyarakat bisa juga mengetahui, karena undang- undang keterbukaan informasi itu jelas.

Harus syahbandar, Dan pihak PT pelindo IV Kendari serta dinas Perhubungan  harus transparan.

Karna ini sudah diduga rugikan negara/daerah karena diduga  PT MERATUS dan PT  TANTO, tidak memiliki ijin  depo penampungan kontener, dan ijin Dampak lingkungannya.

Saat hering Mereka saling tegang diruangan, tiba-tiba orang tak dikenal megacaukan situasi hering dengar pendapat.

Kemungkinan dugaan PT pelindo IV mengutus preman, untuk mengacaukan hening.

Ada apa tiba-tiba orang tak dikenal mengacaukan situasi hening.

PT meratus dan PT tanto, diduga tidak memiliki ijin, ada dugaan PT pelindo IV dan perusahaan pelayaran, diduga ada konspirasi  didalamnya mengenai dugaan Pungli.

Karena didalam aturan  lingkungan kerja , perairan dan daratan itu beda.

Seharusnya  didarat peti  kemas harus mengeluarkan ijin  peraturan gubernur, ungkap kebid perhubungan laut.

Direktur PT pelindo IV  mengungkapkan Dan ini salah tafsir Lsm tidak ada depo, didalam pelabuhan, hanya diluar pelabuhan, selayaknya mereka saling tuding antara PT pelindo IV kendari dan lembaga kontrol Lsm Wasindo.

Ungkap irfan Mereka laporkan saya dikejaksaan agung, terkait maslah penampungan depo kontener,  kalau mereka ada bukti, nanti kita lihat dipenegakan hukum, siapa yang benar siapa  salah ungkap kepala pelindo IV Kendari Irfan.

lagi lagi kadis Lingkungan hidup, setiap perusahaan dikota kendari harus mengantongi ijin utamanya diperusahaan pelayaran [Usman] .
Komentar

Berita Terkini