|

BATAM : PT. Hai Sumber Sejahtera DiPolisikan Ke Mapolresta Barelang , DiDuga secara Brutal serobot Lahan warga

Ket Foto : Bersama warga Penggugat


Batam | Media Nasional Oborkeadilan | [19-03-2018] Senin , Nampaknya Razman Arif Nasution SH pengacara kondang saat ini memang bersunguh-sungguh memperjuangkan hak belasan orang Warga Kampung Setengar, Tanjungpiayu, Kabil Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Buktinya Razman Arif Nasution SH masih mendampingi warga Kampung Setengar, Tanjungpiayu, Kabil Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, ia kembali mengadakan pertemuan dengan warga dan sejumlah awak media di restoran Sinar Bulan Nagoya.

Pada jumpa Pers yang ketiga ini Razman mengatakan, pada tanggal 16 Maret 2018 Ahat mewakili warga Kampung Setengar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kabil Kec Seibeduk telah melaporkan PT. Hai Sumber Sejahtera ke Polresta Barelang.

“Saya pada Jumat, kemaren mendampingi warga kampung setengar, kelurahan tanjung piayu, kabil Kec Seibeduk melaporkan PT. Hai Sumber Sejahtera ke Polresta Barelang. ,”ungkap Razman kepada sejumlah wartawan Sabtu, (18/3).

Menurut Razman, awalnya warga sudah tinggal di lokasi tersebut, namun datang orang yang mengatas namakan dari PT. Hai Sumber Sejahtera mengakui bahwa tanah tersebut adalah milikinya, sehingga para warga digusur dan tidak dapat ganti rugi.

“Aksi koboi yang mereka lakukan, meratakan rumah warga, menebas tanaman, menimbun kolam ikan dan lainnya” kata Razman.

Lanjut Razman, sebelum Otorita Batam yang sekarang BP Batam menerbitkan surat PL untuk PT. Hai Sumber Sejahtera , seharusnya Otorita Batam berpedoman kepada sejarah, undang-undang Negara kita ,dibuat tahun 1945.

“Sementara itu warga secara turun temurun sudah ada surat grand dari Pemerintah Belanda dan Soerat Toebas dari Kerajaan Arab-Melayu, surat tersebut diterbitkan tahun 1935, jadi kesimpulannya Pemerintah harus mengacu kepada sejarah”ungkap .

Sebelum menutup pertemuan, Razman menyampaikan, “hukum dibuat untuk melindungi warga Negara, hukum bukan untuk merugikan warga Negara dan hukum harus tunduk kepada sejarah” .

Ahat melalui Agus mengatakan, nama-nama orang yang terkait dengan PT. Hai Sumber Sejahtera adalah Mina jabatan Direktur, Mat Tantoso jabatan Komisaris, Tober Maneger Operasional, Agus bagian lapangan dan Lambert bagian alat berat.

Edisi sebelumya diterbitkan berapa media, Ahat, Ketua RT 04/RW 10, Kampung Setengar, Kelurahan Tanjungpiayu, Kec Seibeduk, Batam mengaku, pengrusakan lahan perkebunan warga mulai terjadi pada tahun 2016. Beberapa alat berat tiba-tiba masuk ke kampung tersebut dan meratakan tanaman pertanian masyarakat.

Selain tanaman pertanian, lahan tambak dan kandang ternak ayam warga di kampung tersebut juga dirusak tanpa ada ganti rugi yang wajar terhadap pemilik lahan maupun penggarap lahan ternak dan pertanian.

Masyarakat di kampung kami sudah turun temurun menggarap lahan tersebut. Dasar masyarakat menggarap lahan tersebut berdasarkan hak surat grand dari Pemerintah Belanda dan Soerat Toebas dari Kerajaan Arab-Melayu sejak yang diterima nenek moyang kami sejak tahun 1935,” ungkap Ahat kepada wartawan, Minggu 26/11/2017 sore.

Tanaman-tanaman pertanian yang sudah tumbuh dan dirusak tersebut, tambah Ahat, antara lain; sirsak, mangga, durian, nanas, pisang, nangka, cempedak, pepaya, rambutan, dan lainnya. “Semua tanaman produktif ada di sana dan itu menjadi mata pencaharian kami sehari-hari,” ungkapnya.

Ia mengatakan, para ahli waris dan warga Kampung Setenggar akan berusaha memperjuangkan haknya. Karena selama ini, pihak perusahaan yang masuk ke kampung warga dan mengerahkan alat berat untuk meratakan lahan pertanian di sana tak pernah meminta izin kepada warga, apalagi memberikan ganti rugi yang layak kepada masyarakat.

Kami akan berusaha memperjuangkan hak kami. Di sana, ada sekira 40 kepala keluarga yang menggarap lahan pertanian, membuat tambak, dan peternakan ayam,” jelasnya. Agus, warga yang juga menggarap lahan pertanian di Kampung Setengar, menambahkan, kasus dugaan penyerobotan lahan pertanian warga sudah berlangsung selama lebih dari 1 tahun.

Alasan pihak perusahaan masuk ke lahan tersebut, kata Agus, bahwa lahan itu akan digunakan sebagai lokasi ketahanan pangan. “Tetapi faktanya, lahan itu justru diratakan dengan alat berat dan dan tanahnya digunakan untuk menimbun bakau. Kami mendapatkan beberapa dokumen di lokasi, ternyata lahan akan dibangun untuk properti oleh perusahaan bernama PT Hai Sumber Sejahtera,” ungkapnya.

Rasman Arif Nasution, kuasa hukum warga Kampung Setenggar, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dan gambaran yang utuh tentang permasalahan di kampung tersebut dari warga setempat. Ia bersama dua rekannya, Andre Agam SH dan Saddam Husein SH siap membela warga untuk mendapatkan kembali haknya.

Rasman mengaku sudah turun ke lokasi dan menyaksikan lahan dan tanaman pertanian warga, termasuk tambak dan kandang ternak tak ada yang tersisa akibat diratakan alat berat. “Hal ini tentu sangat kami disesalkan. Sumber mata pencaharian warga dirusak tanpa ada ganti rugi yang layak,” tegasnya.

Rasman juga mengaku terkejut ketika di lokasi menemukan plang yang menyebutkan di lokasi tersebuh merupakan lahan ketahanan pangan. “Setahu saya yang mengurusi hal ini adalah Kementerian Pertanian. Yang anehnya, sudah ada beberapa alat berat yang justru meratakan lahan pertanian milik warga di sana,” ujarnya.

Permasalahan yang terjadi di Kampung Setenggar, sambung Rasman, bahkan mendapatkan atensi dari Komnas HAM. Tim Komnas HAM bahkan telah turun ke lokasi dan berupaya memediasi persoalan antara warga setempat dengan pihak PT Hai Sumber Sejahtera.

“Dari surat Komnas HAM tertanggal 18 oktober 2017 tersebut, di situ tercantum bahwa PT Hai Sumber Sejahtera bersedia untuk memberikan ganti rugi kepada warga. Pihak Komans HAM sudah mengeluarkan rekomendasi, tetapi hal ini justru tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Artinya bahwa masyarakat berhak kembali ke tanahnya dan menggarap lahan tersebut,” tegasnya.

Tindakan yang dilakukan pihak perusahaan jelas ingin memiskinkan masyarakat setempat. Padahal kita ketahui, Presiden Jokowi seringkali kita lihat berkeliling ke Indonesia untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,” tambah Rasman.

Menyikapi permasalahan tersebut, pengacara yang cukup dikenal di Tanah Air ini mengaku akan melayangkan somasi kepada PT Hai Sumber Sejahtera. Somasi akan dilayangkan sebanyak tiga kali untuk segera menyelesaikan kewajiban dan tanggungjawab mereka kepada warga. “Kalau tidak ada tanggapan juga, kami akan laporkan ke Polda atau Mabes Polri,” ujarnya.

Sementara itu pihak PT. Hai Sumber Sejahtera yang dikonfirmasi mengenai kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut mengaku, permasalahan di Kampung Setenggar sudah difasilitasi oleh Komnas HAM dan sebagian warga sudah menerima ganti rugi atas tanaman pertaniannya.

Sebagian warga sudah menerima dan sebagian warga lainnya sudah ada yang menandatangani kesepakatan. Namun di tengah jalan berubah pikiran. Kami tidak mengetahui apa alasan mereka menolak lagi padahal sebelumnya sudah sepakat,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2017) pagi.

Pihaknya menyayangkan upaya warga kembali mempermasalahkan lahan tersebut, padahal perusahaan berupaya akan memberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki tanaman pertanian di lahan tersebut. “Kami sudah berupaya akan memberikan ganti rugi. Kalau kami tanya, apa legalitas mereka mau menuntut lahan tersebut. Sementara kami sudah punya PL, membayar UWTO dan sudah ada skep SPJ nya,” kata sumber tersebut. [MI/Rihan]
Sumber : Ovumnews.com

Editor: Redaktur
Penanggung Jawab Media: Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini