Dua unit tongkang tersebut, yaitu TB Republik Nomor Lambung 031, BG Tuhup Nomor Lambung 019, TB Republik Nomor Lambung 032, dan BG Tuhup Nomor Lambung 003, Jumat (9/3/2018) malam. Informasi yang di terima wartawan Media Nasional www.oborkeadilan.com, sejak berakhirnya SIP-PKP2B perusahaan tersebut pada Oktober 2017, mulai 1 November 2017 hingga 15 Februari 2018, tercatat sebanyak 52 tongkang yang dimilirkan melalui DAS Barito.
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kalteng, Ermal Subhan kepada sejumlah wartawan di rumah jabatan (rujab) Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Barut, Sabtu (10/3/208) pekan tadi membenarkan perihal penahanan sejumlah tongkang milik PT. AKT tersebut. “Ditahannya dua unit tongkang yang berisi ratusan metrik ton batu bara, karena Surat Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (SIP-PKP2B) perusahaan sudah tidak berlaku lagi,” Ungkapnya.
Dengan tidak berlakunya SIP-KKP2B atau telah diberhentikan sejak bulan November 2017 lalu. Perusahaan tersebut tidak seharusnya berproduksi lagi apalagi sampai memilirkan batubara. Penahanan tongkang tersebut dilakukan Dinas ESDM Kalteng bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kalteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng didampingi Pemkab Barut.
Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap muatan batubara di dua tongkang yang mengangkut batubara milik PT. AKT diperairan DAS Barito Muara Teweh. Menurut Ermal Subhan, PT. AKT telah melanggar aturan, karena SIP-PKP2B sudah berakhir pada 19 Oktober 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor.3714.K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B PT. AKT dengan pemerintah Indonesia.
Selanjutnya surat tersebut ditindaklanjuti lagi dengan surat Keputusam Menteri ESDM RI Nomor. 3715.K/30/MEM/2017 tentang pengamanan sarana dan prasarana PT. AKT. “Dasar penahanan dilakukan berdasar rekomendasi Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran dan Kadis ESDM Kalteng. Surat rekomendasi itu untuk mengamankan sarana dan prasarana, yaitu pemberhentian dua unit tongkang pengangkut batubara milik PT. AKT,” Tegasnya.
Dengan penahanan tongkah milik PT. AKT dan telah berakhirnya izinnya tersebut, maka secara otomatis perusahaan tidak boleh beraktivitas dan beroperasi lagi. Dengan demikian, PT AKT tidak boleh berproduksi lagi karena dasar perusahaan tersebut yakni PKP2B telah berakhir. “Kami telah melakukan peninjauan ke lokasi, memang tidak ada aktivitas. Namun setelah dicek dan ditelusuri di DAS Barito terdapat tiga buah tongkang yang akan milir,” katanya.
Menurutnya, satu diantaranya masih mengisi dan dihentikan serta dua buah tongkang berada di sungai Barito sedang milir namun diberhentikan. Dua unit tongkang yang bermuatan batubara tersebut diperkirakan sekitar 8.700 metrik ton. Dua buah tongkang beserta kapal tersebut diamankan terlebih dahulu, hingga persayaratan dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, dasar pengakhiran tersebut membuat perusahaan tidak dapat lagi berproduksi. Sanksi terhadap perusahaan nantinya akan diambil dari oleh pemerintah pusat. Pemprov Kalteng dalam hal ini hanya melaporkan hasil pemeriksaan dan menindak lanjutinya. [ Anung | www.oborkeadilan.com ]
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan