|

Status Honorer NTT Terkatung katung Menuai Reaksi Hingga Audiensi ke BKN

Ket Gambar : Peserta Audiensi  ( Pihak Honorer NTT ) Diterima pihak Badan Kepegawaian Negara  ( BKN )

Jakarta |Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta , Sejumlah Tenaga Honorer dari Wilayah Nusa Tenggara Timur merasakan Pahitnya Penantian panjang akan kepastian status mereka . Hal ini memicu reaksi para Honorer NTT ini dengan berbagai cara.
Hari ini Kamis ( 22/02 ) Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengadakan Audiensi  menerima utusan honorer ini guna memberi dan menerima  keterangan sekaligus menyampaikan berbagai dérita panjang yang dialami sejak beberapa Tahun terakhir ini. Pada Pertemuan ini ada beberapa keluhan disampaikan para Honorer ini ke Pihak perwakilan BKN.
Diantara salah satu pegawai Honor mengakui sekaligus menanyakan langsung kebenaran informasi
Apakah benar diatur dan diizinkan Pihak Pegawai staff di kantor kanwil NTT Menerima Uang Sejumlah Rp 25 juta agar diurus Persoalan status jadi pengangkatan PNS? Ujar salah seorang peserta Audiensi , Hal ini jelas dibantah oleh Pihak BKN dan mengatakan tidak Mengetahui dasar dari oknum tersebut brani menerima dan Menganjurkan Pungutan sebesar 25 juta tersebut.
Bahkan ada juga honorer yang tidak ingin namanya dipublis  mengadu bahwa dirinya hanya menerima upah sebesar Rp 150.000 Perbulan.
Keluhan keluhan ini didengar secara seksama oleh Pihak BKN yang menerima utusan honorer pada hari ini.
Menurut humas BKN hasil pertemuan ini akan dilanjutkan dengan berbersurat dan Mendiskusikan Persoalan ini ke Kememkumhan dan Berbagai Instansi terkait .
Simpang siur dan terkatungkatung nya nasib honorer di Indonesia ini sebenarnya sudah menimbulkan gejolak publik yang mana pihak Honorer sudah berkali kali melakukan aksi damai di DPR hingga menggeruduk Istana Negara.
Bahkan Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan akan mencari solusi untuk memecahkan masalah dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, revisi UU yang menyangkut nasib ratusan ribu orang itu tak menunjukkan progres jelas.
Bambang mengatakan, revisi UU ASN memang perlu mendapat perhatian. Karena itu, baik DPR maupun pemerintah harus memiliki komitmen untuk menyelesaikannya.
“Revisi UU ASN memang membutuhkan komitmen dari pemerintah untuk segera merampungkan pembahasannya, mengingat revisi ini menjadi krusial dan juga menentukan sedikitnya nasib 252 ribu guru honorer dan 439 ribu tenaga honorer kategori dua (K-2) di seluruh Indonesia,” ujar Bambang, Selasa (20/2).
Selain itu, Bamsoet -panggilan Bambang- juga meminta Komisi II DPR agar mendesak pemerintah untuk segera menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ASN. Dengan demikian, pembahasannya bisa dikebut.
Menurut Bamsoet, revisi UU ASN akan berlarut-larut jika Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tak segera membahasnya. Menurutnya, Komisi II DPR harus segera memanggil KemenPAN-RB. [ Yuni Shara]


Editor : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini