|

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Amankan 2 Ton Lebih Kayu Masohi Ilegal Dari PNG

Ket Gambar : Satgas Yonif PR 432 Kostrad Amankan 2 Ton Lebih Kayu Masohi Ilegal 
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 丨 Jayapura, Skouw | Jelang purna tugas Satgas Yonif PR 432 Kostrad di sektor utara, khususnya wilayah Skouw tetap semangat dan semakin meningkatkan kewaspadaan serta kejelian saat melaksanakan rutinitas dari tugas pokoknya sehari hari, dimana setiap hari prajurit satgas selalu bergantian untuk naik dinas jaga di Pos I dan Pos II di area PLBN perbatasan RI-PNG, Kamis 01/02/2018.

Prajurit Satgas yang sedang dinas berjaga mengamankan 2 truk yang membawa muatan kayu masohi dari PNG saat melintas di depan Pos II, Karena merasa dicurigai oleh anggota satgas yang sedang bertugas di Pos Dalduk atas nama Praka Sudiono selaku Provost Piket Pos Dalduk memberhentikan kendaraan yang membawa muatan kulit kayu masohi dengan tujuan menanyakan kelengkapan Dokumen dan mengecek muatan yang di bawanya sebab ini sudah menjadi protap bagi kendaraan yang membawa muatan atau yang lain saat melintasi Pos, namun saudara Edi sebagai pemilik Kulit Kayu masohi saat itu tidak bisa menujukan Dokumen muatannya tersebut sehingga Praka Sudiono menahan kendaraan yang membawa muatan kulit kayu masohi tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Dansatgas Letkol Inf. Ahmad Daud Harahap guna untuk pemeriksaan Dokumenya serta memastikan bahwa barang tersebut telah menyalahi aturan dan selanjutnya pemeriksaan dilakukan lebih Intensif dengan mengkoordinasikan kejadian ini kepada pihak Custom dan Karantina Pertanian guna mendapatkan data yang lebih akurat dengan cara melakukan penimbangan ulang terhadap temuan tersebut yang disaksikan berbagai pihak Satgas dan Instansi terkait yang ada di PLBN.

Kulit Kayu Masohi yang status kepemilikanya adalah Edi alias Rahman, 30 Tahun dicurigai karena Dokumennya kurang lengkap dan tidak sesuai nilai total berat timbangannya, setelah selesai dilakukan penimbangan ulang, memang didapatkan hasilnya tidak sesuai dengan Dokumen yang dibawanya, yang semula dalam Dokumen dengan total berat 2.330 Kg, setelah diadakan penimbangan ulang yang di lakukan oleh Anggota Satgas bersama instansi terkait dengan total seluruhnya 5.088,7 Kg dan ini terjadi selisi berat timbangan dengan total 2.758,7 Kg.

 Kulit Kayu masohi yang melebihi kapasitas dengan berat total 2.7587 Kg dijadikan barang bukti dan telah diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 432 Kostrad, setelah itu Dansatgas beserta dengan beberapa instansi terkait memberikan ijin kepada Saudara Edi selaku pemilik barang tersebut kembali melanjutkan perjalananya dengan membawa 2 unit kendaraan Truk serta Kulit Kayu masohi dengan jumlah total yang sesuai dengan Dokumennya yaitu 2.330 Kg menuju Jayapura karena mengingat waktu yang jelang malam.

Dengan kejadian tersebut Dansatgas Letkol Inf. Ahmad Daud Harahap menyampaikan, Kami beserta dengan beberapa instansi terkait akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan mengkoordinasikan kejadian tersebut kepada pihak Pusat baik dari pihak Karantina maupun Costum, teranganya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut maka perlu adanya sarana serta koordinasi lebih lanjut untuk fasilitas yang ada di PLBN (Pintu Lintas Batas Negara) baik dari segi penimbangan serta infrastruktur lainnya agar segera difungsikan sehingga kejadian serta temuan tersebut tidak terulang kembali karena sudah menyalahi aturan yang ada, lanjutnya.(oriyen)


Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini