|

POLRES BARITO UTARA BERHASIL AMANKAN KAYU ILLEGAL JENIS BALAU



Ket Gambar : Kepolisian Resor Barito Utara mengamankan empat truk bermuatan kayu ilegal tanpa dokumen yang sah, di ruas jalan lintas kilometer 11 Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah menuju Banjarmasin. 

BARITO UTARA - KALTENG | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kepolisian Resor Barito Utara mengamankan empat truk bermuatan kayu ilegal tanpa dokumen yang sah, di ruas jalan lintas kilometer 11 Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (18/02/2018).

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP. Wiwin JS. SIK mengatakan bahwa, sesuai instruksi Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko, untuk menindak tegas pelaku illegal logging di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

"Kami amankan 4 truk bermuatan kayu illagal jenis Balau dengan ukuran platt, berdasarkan hasil monitoring yang langsung dikembangkan oleh Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara, sehingga truk bermuatan kayu ilegal tersebut berhasil kita amankan,” kata Wiwin kepada media   Minggu (18/02/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dari empat truk tersebut, ternyata di dalam bak truk tersebut berisi kayu Balau berbagai ukuran yang sementara diperkirakan lebih kurang 26 M3 dan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Truk beserta keempat sopirnya, yaitu Ipan (26),Yasin (38), Doni Hariadi (30), Sutarianto (50) dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Menurut pengakuan dari keempat supir truk, kayu itu berasal dari Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang rencananya akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Namun keempat supir truk mengaku hanya membawa kayu tersebut sampai di Banjarmasin.

“Kami sudah mendapatkan informasi serta sudah mengantongi indentitas, kepemilikan kayu ilegal tersebut, namun akan tetap dilakukan pengembangan lebih lanjut” tambah Wiwin. (Anung -Tim)

Editor :Yuni S
Komentar

Berita Terkini