|

OKNUM POLISI ANIAYA ANAK AKHIRNYA BERDAMAI; KAPOLRES BANTAENG MINTA MAAF

Ket Gambar : Saat itu personel Sabhara polres bantaeng sedang melakukan patroli, dan mendapati korban bernama Aldi (16) sedang berkendara tanpa menggunakan helm dan motor yang tidak menggunakan plat (Nomor polisi).

BANTAENG | Media nasional Obor keadilan | Jalur mediasi di tempuh antara pihak polres bantaeng, Sulawesi selatan dan keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur atas kelalaian anggota Polres Bantaeng di rumah korban jalan Pahlawan Kab. Bantaeng Sulawesi selatan (Jumat, 26/1/2018)

Sebelumnya peristiwa yang terjadi Sabtu malam yakni tanggal 20/1/2018. Saat itu personel Sabhara polres bantaeng sedang melakukan patroli, dan mendapati korban bernama Aldi (16) sedang berkendara tanpa menggunakan helm dan motor yang tidak menggunakan plat (Nomor polisi).

Saat itu korban (Aldi) melihat patroli polisi, Aldi langsung menggebut motornya, sehinga anggota shabara melakukan pengejaran untuk memberhentikan Aldi. Namun Aldi tak ingin berhenti, dan tepat di di di Jln. Ratulangi Aldi dapat di hentikan dan pada saat itulah terjadilah insiden penganiayaan oleh oknum anggota Polres Bantaeng kepada korban.

Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan yang hadir langsung dalam proses mediasi pun meminta maaf atas tindakan personilnya. "Kami meminta maaf atas tindakan anggota kami. Peristiwa ini dimulai dari kesalahan (pelanggaran lalu lintas), kemudian diikuti kesalahan anggotanya," ujarnya saat konferensi pers di rumah korban.

Adip rojikan tetap mengambil tindakan tegaa terhadap anggotanya yang lalai dalam menjalankan tugas dan Anggota yang terlibat akan tetap di proses di Propam. Dan korban (Aldi) tidak bisa lagi mengendarai kendaraan motor sampai usianya 17 tahun dan memiliki SIM," kata perwira dua bunga mawar ini

Sementara itu, Ketua LBH Butta Toa Bantaeng, Suwardi sebagai kuasa hukum korban mengapresiasi atas tindakan Kapolres Bantaeng. "Semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita agar tidak  terulang lagi dan semua warga negara harus patuh pada hukum serta menjadi pembelajaran pada oknum aparat penegak hukum bahwa menegakkan hukum itu tidak mesti melanggar hukum baik itu di wilayah sul-sel maupun di seluruh indonesia" [ yuda ]

Editor :Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini