|

Pemda Kabupaten Tambrauw, Polres Sorong dan Kajari Sorong, Teken MoU Pencegahan Korupsi


SORONG | Media Nasional Obor Keadilan | Perjanjian kerjasama Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Kejaksaan Negeri Sorong dan Kepolisian Resort Sorong tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tambrauw yang dilaksankan di Hotel Maridien lantai 3 pada hari Selasa 08/05/18.

Bupati Kabupaten Tambrauw memberikan sambutan dalam menindaklanjuti perjanjian kerjasama yang sesuai dengan Instruksi Presiden seperti dalam Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan Menteri Dalam Negeri, dimana masing-masing Kabupaten/Kota menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama tersebut dengan melakukan Perjanjian Kesepahaman untuk mencegah adanya tindakan-tindakan yang menyimpang dari Aturan yang berlaku, apakah itu dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, yang mana melalui temuan langsung dari BPK maupun juga laporan dari pada Masyarakat. Untuk menghindari tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama dalam rangka Pencegahan agar supaya tidak menyimpang dari Ketentuan Hukum yang berlaku maka pada kesempatan ini Pemda Kabupaten Tambrauw melibatkan Kepolisian Resort Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman seperti yang kita lakukan pada hari ini.
Bupati Tambrauw Gabriel Asem, SE, M.Si mengutarakan kata bijak “Patutlah kita mencintai musuh-musuh kita atau orang yang melaporkan kita karena dia menunjukan keslahan kita maka kita harus memperbaikinya”, hal ini sangat penting sekali sehingga kita berjalan sesuai dengan Ketentuan atau Aturan Undang-Undang yang berlaku, ucap Gabriel Asem.

Selanjutnya sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong menyampaikan bahwa dengan adanya MoU Penandatanganan Nota Kesepahaman, hal ini adalah wujud dalam perbaikan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Tambrauw sehingga kedepan kita akan lakukan dengan Inspoktorat dan Kepolisian terkait Pengaduan Masyarakat atau Mekanisme-Mekanisme yang kita sepahami dalam tindaklanjut dari Perjanjian tersebut dan hal itu bagian dari Pedoman kita.

Kapolres Sorong mengapresiasi MoU Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Sorong, Kejaksaan Negeri Sorong dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw maka dengan adanya Kerjasama Mou ini, laporan-laporan Masyarakat Kabupaten Tambrauw yang sifatnya pUrgen atau perlu dikoordinasikan, Polres Sorong siap untuk berkoordinasi.

Polres Sorong selaku Satuan Wilayah, seyogyanya sayang untuk menindak tegas karena Tugas Pokok Polri adalah Pemeliharaan Kamtibmas, Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat serta selaku Penegak Hukum. (Oriyen)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini