|

Pemerintah Kota Denpasar Siapkan Kuota 26.480 Bagi Penduduk Miskin Didaftarkan JKN-KIS.

Dok. Istimewa

Denpasar | Media Nasional Obor Keadilan | Dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional yang  ke-53,Pemerintah Kota Denpasar meluncurkan Gerakan menuju Universal Healt coverage(UHC)2019.



Sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Denpasar dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakatnya, terus mendapat perhatian dari Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Hal ini terbukti melalui peluncuran Gerakan Menuju UHC kota Denpasar oleh Pemerintah Kota, dalam rangkaian kegiatan acara Hari Kesehatan Nasional ke-53 yang diadakan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung Jumat(24/11/2017).

Dengan bertemakan “Sehat Keluargaku Sehat Indonesiaku Pencanangan GERMAS, DAMAKESMAS Menuju UHC (Universal Health Coverage) 2019 yang acaranya berjalan lancar dan penuh hidmat.

Dalam rangkaian acara ini juga, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Paiketan Pemangku(Pemuka Agama) Kota Denpasar  dengan BPJS Kesehatan, yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Denpasar.

Seperti yang diketahui, bahwa Paiketan Pemangku Kota Denpasar merupakan persatuan para pemuka agama Hindu se-kota Denpasar.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Indonesia oleh Ketua Paiketan didampingi oleh kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar kepada delapan perwakilan pemangku dari masing-masing kecamatan yang ada di Kota Denpasar yang disaksikan langsung oleh Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Denpasar.

“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan telah ikut menjamin kesehatan para pemangku di Kota Denpasar, disamping itu sekarang kita sedang mendata masyarakat kurang mampu untuk mengcover jaminan kesehatannya sehingga harapan kita tahun depan seluruh masyarakat kota Denpasar sudah tercover tentang permasalahan kesehatannya,”Papar Rai Mantra dalam sambutannya.

Menurutnya hingga saat ini Pemerintah Kota Denpasar telah menyiapkan kuota sebesar 26.480 jiwa penduduk miskin yang akan didaftarkan ke dalam program JKN-KIS dengan mengunakan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Penulis : Nugraha
Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini