|

PLN Dinilai Manipulasi Perpres, Melawan Presiden Untuk Pemasangan SUTET 500KV Kembangan-Cikupa-Balaraja

Foto: Ilustrasi.
Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta, Senin 14/12-2020, Lembaga swadaya masyarakat Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), oleh Direktur Investigasi GACD, Cristian Situmorang pada hari Jumat (04/12/20) lalu menyurati Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Zulkifli Zaini dimana isi surat tersebut adalah meminta penjelasan sehubungan dengan tidak dilaksanakannya pemasangan SUTET 500KV Kembangan-Cikupa-Balaraja, yang telah diatur pada Pasal 42 No.7 Huruf K Perpres No.60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020, sebaliknya dimanipulasi langsung Kembangan-Balaraja, hingga timbul persepsi adanya Perpres Palsu. 

Kepada redaksi media nasional Oborkeadilan.com Direktur GACD Andar Situmorang menyampaikan kecewa dengan sikap Dirut PLN Zulkifli Zaini lantaran tidak merespon aduannya. 

"Ini keliatannya memang sengaja mau melengserkan (Presiden) Jokowi, karena sangat berani melanggar Perpres," tegas Andar, Minggu (13/12/2020). 

Bagi Andar, sikap yang ditunjukkan dari Dirut PLN merupakan pembangkangan terhadap perintah presiden. Jika terus dibiarkan berjalan, Andar mengancam akan mempidanakan Dirut PLN, karena harus bertanggungjawab. 

"Ini pembangkangan dan Menteri Erick Thohir kayak lakukan pembiaran kejahatan Dirut PLN, yang dengan sengaja melawan perintah presiden Jokowi, sengaja tidak melaksanakan Perpres no.60 tahun 2020 tanggal 16 April 2020. Saya akan pidanakan kejahatan jabatan, karena sebagai Direktur, Zulkifli Zaini wajib bertanggungjawab," pungkas Andar.

Sebelumnya, dalam surat yang diajukan GACD memohon penjelasan dalam 7 hari surat ini guna dijadikan dasar laporan kepada Presiden, Menetri BUMN, KPK dan Kapolri degaan korupsi, kejahatan jabatan, dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau pemalsuan Perpres dimaksud Pasal 263 KUHP. 

Namun hingga saat ini, kata Andar, tidak juga ada respon dari PLN dan terbaru, menurutnya saat dilakukan survey ke lokasi, telah ada pembangunan yang tetap tidak sesuai Perpres No.60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020. [◇]

Komentar

Berita Terkini