|

Kejujuran Hakim Kusno Diuji di Praperadilan Novanto

Foto : Setya Novanto (Istimewa)

Jika Tak Mampu Menyerahkan ke Pengadilan, KPK Diminta Segera Minimal KPK P21 Berkas

JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan |  Desakan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti hakim praperadilan Setya Novanto mendapat tanggapan negatif dari anggota Komisi III DPR RI Aditya Mufti Ariffin.

Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) maupun PN Jaksel tidak sembarangan dan ada dasar pertimbangan untuk menunjuk Hakim Kusno sebagai hakim tunggal praperadilan SN. Apalagi kasus yang akan disidangkannya ini kasus yang menjadi sorotan di masyarakat.

"Kalau praperadilan ditunggu saja dulu. Hak ada pada kepala pengadilan menunjuk hakim Kusno," kata Aditya saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11).

Aditya pun meminta MA dan Komisi Yudisial (KY) memberi klarifikasi atau penjelasan sekaligus menjamin ke publik bahwa Hakim Kusno ini memang layak menjadi hakim tunggal tangani gugatan praperadilan SN. "MA dan KY tinggal awasi," kata anggota badan legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP ini.

Karena kasus Novanto ini menjadi perhatian publik, maka hakim  Kusno harus menunjukkan profesionalisme sebagai seorang hakim.

"Kita (DPR) tidak bisa intevensi. Kita lihat dulu putusan praperadilan ini seperti apa alat buktinya dan lain-lain. Kalau alat bukti kuat namun keputusan lain, hakimnya harus diperiksa," tukas Aditya menambahkan.

"Dan karena jadi perhatian, sidang ini pastinya akan menjadi bukti apakah Kusno teruji kejujuranya," tambahnya.

Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, turut mengingatkan agar hakim tunggal Kusno dapat berlaku jujur dalam memimpin sidang praperadilan kasus Novanto nanti.

Alasannya, banyak pihak menilai Kusno memiliki rekam jejak yang kurang berpihak terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Hakim jangan sampai dia membangun permusuhan dengan rakyat, dengan publik," ujar Komarudin.

Menurut Komarudin, hakim dalam memutus kasus di peradilan harus selalu berdasarkan banyak pertimbangan, misalnya hati nurani dan pertimbangan sebagai wakil Tuhan di dunia.

"Jadi kalau berdasarkan Tuhan ya pakai nurani, untuk mengukur rasa keadilan rakyat. Jangan sampai nama pakai nama Tuhan untuk mengelabui, mendukung tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak adil," kata dia.

"Hukum itu harus melahirkan keadilan sosial, keadilan publik. Nah sekarang tanya rakyat kalau hukum membebaskan Setya Novanto adil tidak? Tidak," ucap Komarudin menambahkan.

Dihubungi terpisah, praktisi hukum, Ellen Saraswati Ginting, menegaskan penentuan majelis hakim menunjuk hakim Kusno ada prosesnya berdasarkan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Sehingga, Ellen sepakat dengan Aditya bahwa PN Jaksel Tidak Perlu mengganti hakim Kusno sebagai hakim tunggal gugatan praperadilan SN.

"Hargai proses preperadilan. Proses ini masih berjalan, tidak bisa sembarangan ganti. Ada aturan," kata Ellen.

Dengan adanya track record hakim Kusno yang tidak baik, Ellen meminta perhatikan juga opini masyarakat. ‎"Track record dia jelek, dia yang memutuskan, beliau sudah mengerti. Tapi kalau tidak sesuai dengan apa masyarakat nilai, kita bisa lihat bahwa ternyata penegakan hukum sudah tumpul," lanjutnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna memaklumi munculnya kekhawatiran masyarakat mengenai hakim tunggal praperadilan yang akan memimpin sidang yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Walau pernah bebaskan terdakwa korupsi, tapi saya kira tidak bisa disamakan (dengan sidang Novanto)," ujar Made kepada wartawan, Selasa (28/11).

Made mengatakan, pada dasarnya hakim independen dan memiliki pertimbangan sendiri dalam mengeluarkan putusan.


Empat terdakwa yang dibebaskan tersebut tidak bisa menjadi patokan untuk sidang praperadilan Novanto. Apalagi, dari internal maupun eksternal melakukan pengawasan kepada setiap hakim agar tidak keluar jalur.

"Kami beri semangat ke Kusno biar menegakkan hukum seperti apa yang ditemukan di persidangan. Tidak usah mencari kekurangan-kekurangan," kata Made.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho membeberkan sejumlah temuan ICW terhadap rekam jejak Kusno.

Wakil Kepala PN Jakarta Selatan itu pernah memutus bebas empat terdakwa kasus korupsi, yaitu Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013; Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013; Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013; serta Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang.

Pada 13 April 2017, Hakim Kusno juga menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.

Hakim Kusno terakhir melaporkan harta kekayaan saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Oktober 2016.

Sebelum itu, Kusno melaporkan harta kekayaan pada bulan Maret tahun 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000,-.

Lima tahun berselang, harta kekayaan Kusno menjadi Rp 4.249.250.000,-.

"Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan," ujar Emerson.

Penulis : Frans JL Rorimpandey
Editor : Frans JL Rorimpandey
Komentar

Berita Terkini