|

TANPA KELENGKAPAN SURAT DAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN , WNA ASAL CHINA BEBAS OBOK OBOK SURVEI PLTA DI MANGGAMAT KEC. KLUET TENGAH KAB. ACEH SELATAN

Ket Gambar : Tampak sebuah rumah kontrakan tempat markas WNA dalam melakukan pengeboran/dalih survey di wilayah hukum Republik Indonesia Provinsi Aceh

Aceh | Media Nasional Obor Keadilan| Rabu ( 20/09) , Adanya warga negara asing asal China yang melaksanakan Survei/keeja PLTA di Manggamat Kec. Kluet Tengah Kab. Asel. Warga negara asing berasal dari China yang melaksanakan survei/kerja sebanyak 6 (enam) orang yang tinggal di rumah Ibu Mas alamat jln. Abdul Sani No. 14 Ds. Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Asel dengan cara menyewa pertahun

Adapun nama-nama warga negara asing asal china yang melaksanakan survei/kerja diantaranya :
1. Liu Yongan, tempat tanggal lahir : Hubei, 02 Juli 1971
2. Xiao Minghong, tempat tanggal lahir : Hubei, 25 Februari 1990
3.  Zhou Hui, tempat tanggal lahir : Hunan, 13 April 1980

Untuk nama ketiga orang asing belum diketahui namanya karena pihak perusahaan yang mempekerjakan sampai saat ini belum memberikan nama dan identitasnya. Adapun survei/kerja yang dilakukan adalah melakukan :
1. Pengeboran tanah yang berjarak kedalaman antara 30-100 lebih untuk mengecek kandungan tanah
2. Melakukan survei alam geografis yang berada di daerah yang akan dijadikan pembangunan PLTA

Untuk nama yang bertanggung jawab dari pihak perusahaan an. Argan alamat Surabaya Jawa Timur, Afdhal dari Peurlak Aceh Timur dan Hendriko dari Tasik Malaya Jawa Barat dari PT. Tri Nusa sedangkan untuk penerjemah an. Supardi dari Kalimantan Barat

E. Orang asing asal china yang melakukan survei/kerja datang ke kab. Asel semenjak bulan Agutus tahun 2017 kemarin


Untuk data surat nama orang asing sampai saat ini yang diberikan hanya 3 (tiga) orang saja dan surat sah hanya menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sedangkan yang ketiga lagi belum diberikan

Pihak PT. Tri Nusa an. Argan mengatakan bahwa yang berhak melakukan pengecekan kelengkapan surat orang asing hanya pihak Imigrasi an. Iskandar sedangkan untuk aparat tidak ada hak terkait surat menyurat orang asing tersebut

Pihak Imigrasi an. Iskandar telah mengetahui bahwa kurang lengkapnya surat orang asing asal china yang melakukan survei ke rencana pembangunan PLTA Manggamat namun pihak imigrasi tetap memperbolehkannya warga negara asing menuju lokasi di Kab. Asel

Ketiga orang asing tersebut saat ini berada dilokasi rencana pembangunan PLTA Manggamat sedangkan yang ketiga orang lagi masih berada dirumah yang disewa

Dokumen yang dimiliki oleh warga negara asing asal china hanya memegang Paspor dan Kitas saja sedangkan IMTA sampai saat ini belum ada

Aneh Untuk Kitas ijin tinggal warga negara asing asal china mereka beralamat di Ds. Landipo Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan Prov. Sulawesi Tenggara.( Yanto )

Editor : obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini