|

NS, Presidir PT Pasifik Utama Line Berstatus WNA Segera Dideportasi ke Jepang

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial NS yang menjabat sebagai President Director PT Pasifik Utama Line (PUL), terancam dipulangkan ke negara asal. Hal tersebut dikarenakan WNA kewarganegaraan Jepang itu tidak taat aturan.

Ada dua kesalahan, pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia memakai alamat palsu. Dia mengaku dirinya tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan, tapi setelah dicek ternyata ia tidak tinggal disitu, melainkan di Jakarta Utara, jadi terbukti dia memalsukan dokumen domisili. 

Kemudian, kedua, ia merangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai Jenderal Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo, dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line. Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang.

Awak media sudah mengecek keabsahan alamat kantornya yang ternyata alamat kantornya fiktif. Pada kartu nama NS, memang alamatnya PT. Pasifik Utama Line tertulis di APL Tower Central Park Jl. Letjen S Parman Kav. 28 Kota Jakarta, tapi resepsionis APL Tower menyatakan tidak ada perusahaan tersebut.

"Kami cek perusahaan PT Pasifik Utama Line tidak ada, " kata Hendi, resepsionis APL Tower, kepada awak media, Senin (28/8/2022).

Lebih lanjut, Hendi menerangkan seharusnya NS menyebut detail alamat perusahaannya. "Dalam kartu namanya terlihat sudah janggal karena NS tidak menyebut keterangan lantainya, jadi sudah dicek PT Pasifik Utama Line memang tidak ada di APL Tower, " ungkapnya mantap.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Agustus 2022, Soesilo Sumedi, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dengan nomor: W10.IMI.IMI.3- 8536 –GR.03.08 Tahun 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian atas nama NS.

Menurut Soesilo, NS adalah Orang Asing yang melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Soesilo Sumedi memutuskan NS untuk segera meninggalkan Wilayah Indonesia dalam kesempatan pertama serta namanya diusulkan dalam Daftar Penangkalan.

“Kita segera akan minta NS untuk segera menunjukkan bukti pembelian tiket kepulangannya ke Jepang, “ tegas Soesilo Sumedi.

Perlu diketahui, NS bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo dengan Direktur Utama-nya Faris dan Komisaris-nya Arlin, dimana perusahaan tersebut beberapa waktu telah bermasalah karena lalai keselamatan mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam sehingga memakan korban 17 karyawan yang terkatung-katung di lautan.

Adapun, Arlin sebagai Komisaris PT Anugerah Samudera Madanindo bermasalah karena telah melakukan premanisme dengan “aksi koboi” dan terjerat kasus legalitas kepemilikan senjata api. (***) 

Komentar

Berita Terkini