Media Nasional Obor Keadilan | Depok, 22 Februari 2025 – Inspektorat Daerah Kota Depok mengalokasikan anggaran uang harian sebesar Rp3,2 miliar pada tahun 2024. Dana ini bersumber dari APBD Kota Depok, dan penggunaannya mencakup perjalanan dinas dalam kota maupun luar daerah, termasuk berbagai pertemuan serta uang harian bagi pengemudi.
Namun, transparansi penggunaan dana ini patut dipertanyakan, mengingat nominalnya yang cukup besar dan beragam. Media Nasional Obor Keadilan telah melayangkan permohonan informasi resmi ke Inspektorat Kota Depok, mempertanyakan rincian anggaran ini. Balasan surat dari Inspektorat yang diterima pada 18 Februari 2025 justru tidak menjawab pertanyaan publik secara konkret.
Surat balasan hanya memuat jenis kegiatan secara umum, tanpa mencantumkan angka detail berapa uang negara yang digunakan dan kemana dana itu dialokasikan. Jawaban yang diberikan terlihat setengah hati, seolah tidak ingin membuka data secara transparan.
Rincian Anggaran yang Ditetapkan1. Uang Harian dalam Kota
Sebagian besar paket anggaran dialokasikan untuk uang harian pegawai Inspektorat yang bekerja di Depok.
Jumlah anggaran bervariasi tergantung pada jumlah pegawai, lama hari kerja, dan jumlah kegiatan.
2. Uang Harian Dinas Luar Daerah
Salah satu contoh alokasi adalah perjalanan dinas 9 orang selama 2 hari untuk 2 kegiatan dengan anggaran Rp15,48 juta.
3. Meeting Fullday/Halfday
Ada beberapa anggaran khusus untuk rapat di dalam kota.
Misalnya, alokasi sebesar Rp6,82 juta untuk 65 orang dalam satu pertemuan di Desember 2024.
4. Uang Harian Pengemudi
Pengemudi juga mendapatkan alokasi anggaran tersendiri.
Contoh, Rp8 juta dialokasikan untuk 1 pengemudi selama 40 hari.
Selain itu, setiap paket memiliki Kode RUP yang unik, volume peserta dan hari kerja yang berbeda, serta jadwal pelaksanaan yang umumnya berlangsung dari Januari hingga Desember 2024. Mayoritas kegiatan dilakukan di Margonda Raya, Depok.
Analisis: Besarnya Alokasi, Seberapa Efisien?
Salah satu paket besar mencapai Rp485,1 juta untuk 42 orang selama 10 hari dalam 3 kegiatan.
Ada pula alokasi yang jauh lebih kecil, seperti Rp800 ribu untuk 1 orang selama 4 hari.
Sebagian besar anggaran digunakan untuk kegiatan dalam kota, tetapi ada juga perjalanan luar daerah dengan anggaran lebih kecil.
Dengan alokasi yang mencapai miliaran rupiah, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana efektivitas dan urgensi dari perjalanan dinas serta pertemuan-pertemuan ini? Apakah memang ada kebutuhan nyata, atau hanya menjadi pembenaran bagi pemborosan anggaran daerah?
"Regulasi yang Mengatur Anggaran Perjalanan Dinas"
Pemberian uang harian dan perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
1. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 56 Tahun 2016, yang mengatur komponen perjalanan dinas ASN.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang mengamanatkan penganggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan pemerintah membuka informasi terkait perencanaan dan penggunaan anggaran kepada publik.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Surat Balasan Inspektorat yang Tidak Transparan
Menindaklanjuti permohonan informasi dari Media Nasional Obor Keadilan, Inspektorat Kota Depok menjawab dengan surat bernomor 700/Ξ±27 Sekret, tertanggal 18 Februari 2025. Sayangnya, isi surat tersebut tidak menjawab pertanyaan publik secara transparan.
Inspektorat hanya melampirkan daftar jenis kegiatan tanpa mencantumkan jumlah dana yang digunakan.
"Tidak ada rincian siapa saja yang menerima uang harian dan bagaimana pertanggungjawabannya."
Tidak ada laporan atau dokumentasi detail terkait realisasi penggunaan anggaran.
Jawaban ini justru semakin menimbulkan kecurigaan: Mengapa angka realisasi anggaran tidak dibuka secara jelas kepada publik? Apakah ada penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan?
Diharapkan Transparansi dan Audit Independen
Dengan adanya Undang-Undang KIP, Inspektorat seharusnya membuka data lengkap mengenai penerima dan realisasi anggaran. Jika tidak ada kejelasan lebih lanjut, masyarakat berhak mengajukan permintaan informasi resmi atau bahkan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke BPK, Ombudsman, atau KPK.
Apakah anggaran perjalanan dinas ini benar-benar digunakan sesuai kebutuhan, atau justru menjadi "pos anggaran siluman" yang sarat dengan penyimpangan? Media Nasional Obor Keadilan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas!
(Media nasional obor keadilan)