|

Kangkangi UU Pers Pegawai Inspektorat Depok Dipidanakan, Ketua IPAR: Polisi Jangan Ragu Tangkap Semua Pelaku

Media Nasional Obor Keadilan | Depok | Terkait tindakan menghalang-halangi tugas wartawan, yang dilakukan oleh beberapa ASN Inspektorat Kota Depok beberapa waktu lalu sehingga jurnalis dari Media Radar Nusantara secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polres Depok, dengan nomor LP/B/564/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Di hari Rabu (15/03/2023), kepala kepolisian resort metro Depok dan kepala satuan reserse kriminal telah memanggil pelapor dan para saksi guna dimintai keterangannya untuk melakukan klarifikasi pertama, di ruang Unit III Krimsus Satreskrim. Para saksi dan wartawan pelapor diketahui menghubungi ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) Obor Panjaitan guna mendampingi rekan-rekannya, namun saat bersamaan Obor Panjaitan sedang ada agenda seharian di Mabes TNI Cilangkap Jakarta timur, lewat telp Ketua IPAR menyemangati rekannya agar jangan ragu dan tetap sopan ke Polisi saat memberi keterangan hukum demi percepatan penanganan perkara ini, tak lupa Obor Panjaitan mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bekerja profesional demi tegaknya hukum.

Pemeriksaan pertama saksi pelapor guna didengar keterangan sebagai saksi perkara oleh pihak penyidik Polres Depok atas dugaan tindak pidana kejahatan Kemerdekaan Pers sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah berlangsung positif. 

Sutoyo sebagai Pelapor yang juga jurnalis dari media cetak, online Radar Nusantara juga berharap perkara ini dapat berfikir sesuai mekanisme sebagaimana mestinya, Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Indonesia, tambahnya, karena Wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Tugas Wartawan yang utama Wartawan adalah memberitakan Kebenaran, agar beritanya tidak opini dan bisa disebar luaskan keseluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Bahkan beberapa orang wartawan banyak mengadu ke ketua IPAR Obor Panjaitan, selain tindakan diatas kasus yang paling serius bahwa ada seorang wartawan ditarik oleh pihak ASN Inspektorat Depok secara paksa keluar ruangan padahal saat sedang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, Obor Panjaitan mengatakan ini harus diusut tuntas dan pelaku wajib ditahan sekaligus biar Polisi memberi kesempatan kepada para pelaku belajar wawasan kebangsaan dan menghargai simbol Negara yaitu lagu Indonesia raya, imbuh Obor Panjaitan yang juga Pemred Media Nasional Obor Keadilan itu tegas.

Disisi lainnya, Wartawan Senior yang tidak mau sebutkan namanya sehari-hari liputan di wilayah hukum Polda metro jaya mengatakan, “Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas jurnalis karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” ujarnya. 

Pandangan dan saran ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) Obor Panjaitan, " bilamana penyidik telah menemukan dua alat bukti, segeralah lakukan penahanan, Tangkap para pelaku, agar disidangkan di Pengadilan " demi kepastian hukum dan rasa keadilan, serta bila kasus ini terang akan menjaga citra positif Polri, mampu membuat terobosan hukum bahwa kasus pidana kejahatan kebebasan pers ini pertama pernah disidangkan di Pengadilan, ujar Ketua IPAR. (Redaksi)


Komentar

Berita Terkini