|

Tertipu 34 Miliar Proyek Antigen di Kemenhub, PT AWS Lapor Polisi

Media Nasional Obor Keadilan | PT Aayu Waras Sentosa (AWS) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan usai merasa ditipu hingga Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek dan Kemenhub yang diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengacara PT Aayu, Grace Elisabeth mengatakan, kasus ini bermula saat kliennya dikenalkan dengan Rosiana pada April 2020. Dia yang menjebatani kliennya berkenalan dengan pejabat di Bri Setjen Kemenhub.

Pada November 2020, Bambang Trianto sebagai korban diberikan pekerjaan terkait dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen di lingkungan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan oleh Rosiana. Proyek ini berupa Pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada 88 karyawan. “Pekerjaan berjalan dengan baik, dan telah beberapa kali diminta untuk kembali melaksanakan pekerjaan di lingkungan Biro Perencanaan,” kata Grace kepada wartawan, Sabtu (1/10).

Setelah itu Rosiana meminta Bambang untuk membuat Perusahaan agar bisa menerima proyek yang lebih besar. Hingga akhirnya didirikan PT AWS pada 16 Desember 2020. Pada akhir Januari 2021, PT AWS diberi tawaran pekerjaan untuk pengadaan alat rapid test antigen di Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. “Dikarenakan klien saya tidak mengerti maka ditawarkan kepada kawannya, yaitu Saudara Faiz yang kemudian menawarkan kepada Saudara Tommy, importir alat rapid test antigen,” imbuh Grace.

Kemudian diadakan pertemuan di Hotel Bidakara, Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta Selatan,  yang dihadiri oleh Bambang, Rosiana, Faiz, dan Tommy, membahas pekerjaan tersebut. Hingga akhirnya disepakat PT AWS sebagai pemegang legalitas menjadi penyuplai alat antigen.

Tommy pun setuju untuk mensuplai antigen dengan merk panbio abbott sebanyak 50.000 test melalui PT AWS. Pada pertemuan masih di akhir Januari 2021, Rosiana memberikan SPK pengadaan alat rapid test antigen dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, kepada Tommy disaksikan oleh Faiz, dan Bambang. Ada 2 SPK yang diterima untuk pengadaan 300 ribu alat tes antigen.

Dikarenakan Tommy hanya dapat mensuplai 50.000 unit, maka PT AWS dan Faiz menawarkan pekerjaan ini kepada PT MTM bersama beberapa vendornya. Hingga pada akhirnya semua pekerjaan pengadaan antigen ini diselesaikan.

Pengiriman barang yang dilakukan PT. AWS kepada Rosiana dilakukan secara bertahap. Barang antigen dikirim ke gudang Kemenhub di Jalan Petojo Sabangan II, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan permintaan dari Rosiana. “Sisa utang atau tagihan sebesar Rp 34,93 miliar,” ungkap Grace.

Sementara itu, JawaPos.com telah berusaha meminta konfirmasi perihal kasus ini kepada Juru Bicara Kemenhub, namun sampai berita diterbitkan tidak ada respons yang diberikan. (*)

Komentar

Berita Terkini