|

Menstimulasi PAD, Pemkot Depok launching Inovasi Program GO 2T

Media Nasional Obor Keadilan | Depok | Wali Kota Depok melaunching inovasi program GO 2T yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) di Aula Teratai Lantai 1 Balai Kota Depok, Senin (17/10/2022).

Program tersebut diluncurkan sebagai upaya akselerasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok

“Terima kasih atas launching-nya program GO 2T. Karena program ini memiliki nilai strategis untuk tahun 2024 (jangka menengah), tercapainya PAD Kota Depok Rp 2 triliun,” kata Idris di sela-sela acara peluncuran program GO 2T.

Menurut Idris, keunggulan dari program GO 2T ini adalah melakukan akselerasi capaian PAD sebesar Rp 2 triliun dengan berbagai terobosan dalam hal peningkatan PAD dari sektor pajak daerah dan pemanfaatan aset, memaksimalkan informasi layanan pajak daerah dengan pembaruan website BKD, serta didukung dengan pengelolaan keuangan yang baik berbasis elektronik.

“Banyaknya potensi yang harus dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD, misalkan potensi peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan dari pemutakhiran data bangunan IMB, adanya potensi peningkatan BPHTB melalui peningkatan N.J.O.P, dan juga ada piutang pajak itu harus ditagih karena hak negara,” tuturnya.

Dikatakan Idris, kenaikan PAD sudah dirasakan Kota Depok setiap tahunnya, namun dirinya ingin semakin menggenjot pendapatan asli daerah dengan target jangka menengah Rp 2 triliun di tahun 2024.

“Sebenarnya tiap tahun sudah ada kenaikan PAD, tapi kami ingin genjot lagi agar lebih dasyat dengan target jangka menengah Rp 2 triliun di tahun 2024 dengan potensi-potensi yang ada,” ungkap Idris.

“Untuk itu, perlu kesadaran kita semua untuk bekerja terus menaikan pendapatan asli daerah, komitmen ini yang kita butuhkan untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” jelas Idris.

Untuk diketahui, program – program yang mendukung terobosan GO 2T yaitu GEMPITA PBB atau Gerakan Mengejar Piutang PBB).

Konsep dari GEMPITA PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang yang juga melakukan koordinasi dengan Camat, Lurat, RT dan RW.

Keunggulan dari GEMPITA PBB yaitu tersedianya data piutang yang andal, dapat mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan dengan memberikan stimulus kepada wajib pajak sehingga mereka termotivasi untuk melakukan penyelesaian piutang sehingga ditahun berikutnya menjadi wajib pajak yang taat pajak, akhirnya persentase ketaatan wajib pajak meningkat.

Bentuk stimulus kepada wajib pajak ini diformalkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota dengan rincian:

1. Pemberian Pengurangan Pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak hingga 2006

2. Pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006 -2009

3. Pemberian Pengurangan Pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010 – 2011

4. Pemberian pengurangan Pokok Sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012 – 2015

5. Pemberian pengurangan Pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016 – 2019

6. Pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020 – 2021

Dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan point 1 – 3 wajib pajak dapat mengajukan permohon secara online.

Point 4 hingga 6 bisa didapatkan dengan terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022

Selanjutnya, aplikasi SIAP – PD (Sistem Informasi Aplikasi Piutang Daerah).

SIAP – PD adalah Aplikasi yang dibuat untuk menghadapi permasalahan pada Pemkot Depok yang belum menyajikan nilai piutang pajak pada neraca tidak andal, kekurangan dan kesalahan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan.

Serta tidak akurat dan akuntable terhadap data yang disajikan pada laporan keuangan juga menjadi fokus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pemeriksa eksternal.

Konsep SIAP – PD yaitu membuat aplikasi dengan melakukan Migrasi data saldo awal audited piutang pajak daerah, selanjutnya laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, dengan SIAP-PD, maka Pemkot Depok dapat menyajikan nilai piutang pajak daerah secara andal. Jangka panjangnya aplikasi ini juga dapat diintegrasikan dengan seluruh piutang pemerintah Kota Depok.

Keunggulan menggunakan SIAP-PD yaitu piutang pajak sesungguhnya akan diketahui, mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok. dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan pada masa yang akan datang.

Lalu ada juga Optimalisasi Pengelolaan Lapangan Olahraga dan fasilitas UMKM melalui kerja sama dengaN Kelompok Masyarakat atau OPLOSAN EMAS.

Adalah upaya untuk menyelesaikan masalah kurangnya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) mulai dari belum tertibnya pemanfaatan BMD, belum adanya kebijakan yang mengatur penggunaan BMD yang dioperasikan oleh pihak lain dan belum adanya kerjasama adantara Pemerintah Kota Depok dengan kelompok masyarakat untuk mengelola lapangan olahraga dan fasilitas UMKM.

Konsep OPLOSAN EMAS adalah menyusun sebuah kebijakan dan menjalin kerjasama dengan kelompok masyarakat dalam rangka optimalisasi pengelolaan langan olahraga dan fasilitas UMKM.

Keunggulan dari OPLOSAN EMAS ini yaitu terciptanya kebijakan (Peraturan Wali Kota) yang mengatur tentang tata cara penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain serta terjalinnya kerjasama dengan kelompok masyarakat untuk mengelola lapangan olahraga dan fasilitas UMKM yang kedepannya program ini dapat diselaraskan dengan mengintegrasikan aplikasi QRIS dengan Bank BJB dalam pembayaran setoran retribusi pemakaian kekayaan daerah ke kas daerah oleh kelompok masyarakat yang mengelola lapangan.

Selanjutnya, aplikasi E Payment yaitu Sistem Informasi Aplikasi penatausahaan belanja daerah berbasis elektronik dimulai dari proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai proses penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah paperless karena dilengkapi dengan dokumen berbasis elektronik ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan secara digital dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang telah di implementasikan dalam proses penatausahaan belanja daerah di Pemkot Depok

Ada juga SIPKANDA atau Sistem Integrasi Penerimaan Keuangan Pendapatan Daerah.

Inovasi SIPKANDA dilakukan dalam rangka mepermudahan dalam pelaporan keuangan dimana salah satu masalah yang selalu dihadapi saat membuat pelaporan keuangan yaitu sulitnya didapatkan keakuratan data pada pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan pendapatan.

Konsep inovasi ini adalah pengintegrasian data antar rekening koran dengan laporan penerimaan pendapatana daerah yang direalisasikan dengan pengolahan data penerimaan pendapatan daerah dengan menggunakan SIPKANDA.

Keunggulan dari inovasi ini adalah mepermudahan proses rekonsiliasi data dalam pelaporan keuangan pada tahun 2022 terutama penyajian data penerimaan pendapatan daerah

Selain semua terobosan diatas, BKD Kota Depok telah melakukan banyak kegiatan dalam uypaya meningkatankan PAD diantaranya, program Paling D’Best (Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu) dengan memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan program Mobil Keliling On The Spot di beebrapa titik wilayah kota Depok. lalu program Easy Tax yang menyediakan berbagai pilihan, yaitu akses pendaftaran wajib pajak, pelaporan omzet pajak, serta pembayaran pajak. BKD juga meluncurkan alat pencatat omzet dalam jaringan terintegrasi. Dengan segela terobosan dan inovasi ini diharapkan mampu Mengoptimalisasikan pendapatan daerah. (***)

Komentar

Berita Terkini